
Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan putranya telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1), sehingga dinilai telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan menghormati putusan MK, termasuk seluruh tahapan serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” kata Jokowi.
Jokowi Singgung Perbedaan Sistem Pendidikan
Dalam kesempatan itu, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda. Menurut dia, pendidikan di Indonesia umumnya ditempuh melalui jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), kemudian perguruan tinggi, termasuk program diploma dan S1.
Ia menyebut sistem pendidikan di luar negeri juga memiliki tahapan yang beragam. Seseorang dapat menempuh jenjang yang menyerupai SD dan SMP, melanjutkan ke secondary school, lalu masuk universitas. Ada pula jalur pathway yang ditempuh sebelum masuk ke program diploma atau S1.
“Saya kira setiap negara sistemnya beda-beda, dan yang paling penting Mas Wapres sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1, mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya kan mestinya sudah selesai. Kalau belum ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ucap Jokowi.
Penjelasan tersebut disampaikan Jokowi sebagai respons atas putusan MK yang menjadi perhatian terkait riwayat pendidikan Gibran. Ia menekankan bahwa penyelesaian pendidikan S1, menurut logika tahapan pendidikan yang disampaikannya, semestinya menunjukkan bahwa jenjang sebelumnya telah dilalui.
Tanggapan soal Isu Pemakzulan
Jokowi juga ditanya mengenai isu pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden. Menanggapi hal itu, ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki mekanisme untuk menangani setiap persoalan ketatanegaraan.
Menurut Jokowi, mekanisme tersebut harus dilalui sesuai aturan yang berlaku. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang dimaksud, tetapi kembali menekankan pentingnya menghormati konstitusi serta tahapan yang telah ditetapkan.
Pernyataan Jokowi disampaikan setelah MK mengeluarkan putusan terkait persoalan ijazah Gibran. Dalam merespons putusan itu, ia memilih menekankan penghormatan terhadap keputusan lembaga peradilan konstitusi dan perbedaan sistem pendidikan yang berlaku di setiap negara.
