
Tim Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta semua pihak mengambil pelajaran dari polemik kematian Sutrimo. Mereka mengingatkan agar tuduhan, spekulasi hingga informasi yang tidak teruji tidak kembali digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan penyidikan dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah sosok itu telah menghasilkan kesimpulan yang perlu menjadi rujukan sebelum seseorang mengaitkan kematian tersebut dengan perkara Febrie.
Baca Juga: PDIP Soal Polemik Ijazahnya Gibran: Penyelesaiannya Harus Terang, Bukan Kesepakatan di Balik Pintu
“Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum,” ujar Febri, dikutip Kamis (8/10/2026).
Febri kemudian secara khusus meminta publik tidak mengulangi pola penyebaran tuduhan yang menurutnya pernah terjadi dalam isu kematian Sutrimo.
“Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini,” tegasnya.
Menurut Febri, proses hukum semestinya dibangun berdasarkan bukti yang dapat diuji. Ia mengatakan tim pembela akan menggunakan persidangan untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas kematian Sutrimo. Kepala rumah tangga di kediaman eks jampidsus itu meninggal pada Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 12 Agustus 2026. Ekshumasi dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kejanggalan dalam kematiannya.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa keterangan 30 saksi, menganalisis rekaman CCTV di puluhan titik, serta melakukan pemeriksaan forensik.
Polda Metro Jaya pada akhirnya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik juga tidak menemukan luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian juga tidak ditemukan.
Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo. Tim juga menemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut.
Perkara Febrie sendiri telah memasuki persidangan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Jampidsus tersebut melakukan pemerasan terhadap saksi perkara dari Jiwasraya. Nilainya sendiri senilai S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Baca Juga: Meski Gagal Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana Disebut Mau Berikan Rp10 Miliar ke Hakim MK
Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penerimaan Rp346,7 miliar dan US$440.990 yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.
