
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan lembaganya baru dapat memeriksa dugaan pelanggaran apabila ada pengaduan yang masuk.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Heddy, DKPP tidak diperbolehkan menolak laporan yang telah memenuhi ketentuan. Pemeriksaan akan dilakukan apabila pengaduan memenuhi syarat formil dan materiil.
“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Heddy.
Penjelasan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
MK memang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menyoroti certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Pakar Sebut Ada ‘Bola Dingin’ untuk Gibran: Mundur karena Malu
MK juga menyatakan persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga lain.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.
