Thursday, October 8News That Matters

Eks Jampidsus Febrie Beli Restoran untuk Samarkan Asal-usul Harta Hasil Korupsi


Wacana Berita, Jakarta –

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyeret sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Restoran Prancis Gontran Cherrier disebut dibeli melalui Don Ritto alias Idon pada 2020 sebelum berganti nama menjadi Cafe De Clan.

Transaksi tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang perdana perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa menyebut pembelian restoran itu sebagai salah satu bagian dari rangkaian dugaan pencucian uang yang dilakukan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Baca Juga: Punya Aset Fantastis, Eks Jampidsus Febrie Disebut Peras Orang agar Tak Jadi Tersangka

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa sekitar 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Restoran tersebut kemudian berganti nama menjadi Cafe De Clan dan berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.

“Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan dan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan,” ungkap dakwaan jaksa.

Berdasarkan data yang disebut tercatat di Ditjen AHU, Don Ritto menjadi pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara dengan kepemilikan 9.999 lembar saham senilai Rp999,9 juta. Ia juga disebut sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.

Jaksa kemudian menguraikan adanya uang dalam jumlah besar yang ditempatkan pada PT De Clan Kulinari Nusantara. Dalam dakwaan, tercatat uang Rp140,929 miliar ditempatkan pada sembilan rekening atas nama perusahaan tersebut.

Uang tersebut disebut sebagian berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan penanganan perkara melalui kantor hukum. Sebelum ditempatkan ke rekening perusahaan, uang itu disebut lebih dahulu berada di rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dari aliran dana tersebut, jaksa turut menguraikan sejumlah penggunaannya untuk membeli maupun membayarkan aset. Pembelian Cafe De Clan menjadi salah satu transaksi yang masuk dalam rangkaian dugaan TPPU Febrie.

Jaksa mendakwa harta tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, atau dibelanjakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah pun didakwa menerima uang dan aset yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total penerimaan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *