
Guru Besar (Gubes) Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, memberikan analisis komprehensif terkait implikasi politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai meski amar putusan menyatakan permohonan tersebut Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), Burhanuddin menilai substansi putusan tersebut membawa implikasi besar yang tidak bisa dianggap remeh.
“Secara substantif, MK secara langsung maupun tidak langsung membenarkan permohonan dari Mas Denny Indrayana dan kawan-kawan. Karena secara substantif, MK mengatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Mas Gibran memiliki ijazah SMA yang dipersoalkan oleh pemohon. Di situlah kemudian bisa menjadi bola liar sekaligus bola panas,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia memetakan ada empat pihak utama yang dinilai akan paling terdampak oleh bergulirnya “bola panas” putusan peradilan konstitusi ini:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) / Parlemen
Temuan material MK mengenai ketiadaan bukti otentik ijazah SMA, yang merupakan syarat minimal pencalonan dapat menjadi amunisi hukum awal. Jika ditindaklanjuti oleh DPR dan DPD selaku komponen MPR, persoalan ini berpotensi diarahkan menuju mekanisme pemakzulan (impeachment). Kendati demikian, Burhanuddin menilai jalan menuju ke sana tidak mudah dan membutuhkan kalkulasi politik yang rumit.
2. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Putusan ini secara tidak langsung memberikan tekanan psikologis dan moral bagi Gibran. Meskipun kubu Gibran telah memberikan pembelaan, ketiadaan bukti dokumen resmi di persidangan memicu desakan moral dari berbagai pihak agar ia mengambil sikap, termasuk spekulasi terkait opsi pengunduran diri meskipun secara elektoral dan praktis peluang Gibran mundur dinilai kecil.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU selaku penyelenggara pemilu turut disorot karena sebelumnya telah memberikan “jalan mulus” bagi verifikasi administratif pencalonan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 silam, kendati kini validitas dokumen pendidikannya dipertanyakan di level Mahkamah Konstitusi.
4. Partai-Partai Politik Pendukung
Dampak gelombang politik ini juga menghantam jajaran elit partai politik. Tidak hanya partai-partai yang mengusung Gibran mendampingi Prabowo di Pilpres 2024, tetapi juga parpol-parpol yang mengusung Gibran pada pemilihan Wali Kota Solo sebelumnya. Kecuali PKS, hampir seluruh partai besar saat itu memberikan dukungan penuh, termasuk PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Burhanuddin mempertanyakan bagaimana mungkin para elit partai abai atau tidak mengetahui persoalan keabsahan dokumen pendidikan tersebut sejak awal.
“Artinya, bagaimana mungkin elite partai tidak tahu bahwa Mas Gibran punya ijazah yang dipersoalkan terkait kelulusan SMA-nya? Karena dia sekolah di luar negeri, mungkin ada jalur berbeda yang tidak tersedia secara umum bagi yang sekolah di Indonesia. Termasuk PDIP, termasuk Partai Demokrat, semua partai kecuali PKS mendukung Mas Gibran sebagai calon wali kota Solo,” kata Burhan.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (6/10/2026), MK menjatuhkan amar putusan NO lantaran para pemohon dari elemen masyarakat sipil dan parpol tidak memenuhi syarat legal standing sebagai pasangan peserta Pilpres.
Kendati demikian, melalui penerapan asas ius curia novit, majelis hakim tetap menggali kebenaran materil. Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan menunjukkan dokumen yang dilampirkan pihak Gibran untuk penyetaraan luar negeri bukanlah ijazah kelulusan, melainkan sebatas certificate of attendance (sertifikat kehadiran) di perkuliahan.
