
KORAN MANDALA –Pemerintah Kota Bandung didorong memperkuat kembali Satgas Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menghadapi berbagai persoalan ketertiban yang masih muncul di masyarakat.
Penguatan dinilai penting karena penegakan Perda tidak cukup hanya mengandalkan operasi sektoral dari masing-masing perangkat daerah. Dibutuhkan tim lintas sektor yang memiliki kewenangan, personel, dukungan anggaran, serta koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
Pengamat kebijakan publik dari Martadinata Institute, Imam Maulana, mengatakan Satgas Yustisi harus kembali menjadi instrumen utama Pemkot Bandung dalam memastikan aturan daerah benar-benar ditegakkan di lapangan.
Raperda Sampah Bandung Jangan Berhenti di Aturan, 1.496 Ton Sampah Terus Diproduksi Setiap Hari
Menurutnya, sejumlah persoalan seperti peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penyalahgunaan obat keras, pelanggaran bangunan, parkir liar hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum membutuhkan penanganan yang tidak terfragmentasi.
“Satgas Yustisi harus diperkuat, bukan hanya secara struktur, tetapi juga kewenangan, personel, anggaran dan koordinasinya. Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah yang nyata ketika terjadi pelanggaran aturan,” kata Imam, Rabu (7/10/2026).
Jangan Hanya Aktif Saat Ada Keluhan
Imam menilai penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten dan berbasis pemetaan masalah. Operasi tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat atau persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Menurut dia, Satgas Yustisi perlu memiliki agenda operasi yang terukur dengan menentukan wilayah dan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas.
Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah peredaran minuman beralkohol dan obat keras yang diduga dijual tanpa izin serta disalahgunakan.
“Jangan menunggu ada kejadian kriminal atau keresahan viral baru bergerak. Harus ada pemetaan titik rawan, pengawasan rutin, dan penindakan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan juga perlu diperluas hingga kawasan permukiman, lingkungan sekolah, terminal, tempat hiburan dan lokasi lain yang berpotensi menjadi titik peredaran barang ilegal.
Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi
Satgas Yustisi sebelumnya dirancang sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam penegakan Perda dan Perkada.
Karena itu, menurut Imam, penguatan satgas harus diikuti dengan pembagian tugas yang jelas antara perangkat daerah dan lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.
Satpol PP dapat menjalankan fungsi penegakan Perda sesuai kewenangannya, sementara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BPOM dan instansi teknis lainnya dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai masing-masing bekerja sendiri. Kalau persoalannya berkaitan dengan obat keras, ada BPOM dan Dinas Kesehatan. Kalau masuk ranah pidana, ada kepolisian dan kejaksaan. Satgas harus menjadi ruang koordinasi agar penanganannya tidak terputus,” katanya.
Menurut dia, pola tersebut juga penting untuk memastikan hasil penertiban tidak berhenti pada penyitaan atau penyegelan semata.
Setiap operasi harus memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari pendataan pelanggar, proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran, hingga pengawasan terhadap lokasi yang telah ditertibkan.
Kinerja Harus Bisa Diukur Publik
Imam juga mendorong Pemkot Bandung membuat indikator kinerja Satgas Yustisi yang dapat diukur dan dilaporkan secara berkala.
Laporan tersebut, kata dia, setidaknya memuat jumlah operasi yang dilakukan, lokasi penertiban, jenis pelanggaran, jumlah pelanggar, barang yang diamankan, proses hukum serta tindak lanjut setelah penindakan.
“Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa satgas bekerja. Publik membutuhkan data. Berapa kali operasi dilakukan, berapa pelanggaran ditemukan, berapa yang diproses dan bagaimana hasil akhirnya,” katanya.
Menurut Imam, transparansi tersebut sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah. Dengan data yang terbuka, Pemkot dapat mengetahui apakah operasi yang dilakukan benar-benar berdampak terhadap penurunan pelanggaran.
Penguatan Personel dan PPNS
Selain koordinasi, penguatan Satgas Yustisi juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia.
Imam mendorong Pemkot Bandung memastikan ketersediaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memadai untuk mendukung penegakan Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ingin penegakan Perda efektif, jangan hanya memperbanyak operasi. Kapasitas personelnya juga harus diperkuat. PPNS, petugas lapangan dan perangkat pendukung harus tersedia,” ujarnya.
Dukungan anggaran juga dinilai penting, terutama untuk kegiatan pengawasan, operasi lapangan, dokumentasi, pengumpulan data dan tindak lanjut penindakan.
Enam Langkah Penguatan
Martadinata Institute mendorong Pemkot Bandung melakukan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat Satgas Yustisi.
Pertama, menetapkan target dan indikator kinerja satgas yang terukur.
Kedua, memperkuat personel dan PPNS sesuai kebutuhan penegakan Perda.
Ketiga, memperkuat koordinasi dengan Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Bandung, BPOM, Dinas Kesehatan serta perangkat daerah terkait.
Keempat, menyusun pemetaan wilayah dan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban.
Kelima, menjalankan operasi secara rutin dan tidak hanya berdasarkan laporan atau keluhan yang viral di media sosial.
Keenam, membuka laporan kinerja satgas secara berkala kepada masyarakat.
“Satgas Yustisi harus hadir sebagai sistem penegakan aturan, bukan sekadar tim yang muncul ketika ada persoalan. Kalau diperkuat dengan sistem kerja, data, personel dan koordinasi yang jelas, dampaknya akan lebih mudah diukur,” kata Imam.
Penguatan Satgas Yustisi, menurut dia, pada akhirnya bukan semata soal siapa yang memimpin, melainkan bagaimana pemerintah memastikan Perda dan Perkada benar-benar memiliki daya paksa dan dipatuhi masyarakat.
Dengan demikian, penegakan aturan di Kota Bandung tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau operasi sesaat, tetapi menjadi sistem pengawasan yang konsisten, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
