
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menghadapi risiko tekanan lebih besar jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diterapkan sesuai draf saat ini.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai sejumlah aturan dalam RUU tersebut berpotensi menambah beban industri yang masih menghadapi tekanan geopolitik, ketergantungan bahan baku impor, dan maraknya produk impor ilegal.
Sekretaris Jenderal API Danang Girindrawardana mengatakan kondisi tersebut bisa menahan ekspansi dan investasi baru. Bahkan, dalam 1-2 tahun ke depan, sejumlah pabrik dikhawatirkan tidak mampu bertahan.
“Proyeksi kita adalah kalau ini diimplementasikan maka investasi akan sangat tidak berkembang. Dalam jangka waktu 1-2 tahun ke depan pasti ada banyak pabrik yang collapse,” kata Danang di Jakarta belum lama ini, seperti diberitakan Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, API masih optimistis terhadap kinerja industri TPT. Produksi tekstil dan garmen pada kuartal II-2026 disebut tumbuh sekitar 3%, sementara ekspor juga masih mencatat kenaikan meski terbatas.
Danang menyoroti lima ketentuan yang dinilai dapat membebani dunia usaha, yakni aturan PKWT, jaminan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, pembatasan maklon atau alih daya, serta perubahan sejumlah sanksi administratif dan keperdataan menjadi sanksi pidana.
Menurutnya, aturan tersebut juga dapat membuat investor lebih berhati-hati menanamkan modal di Indonesia. Sejumlah industri padat karya asal China memang telah masuk, tetapi realisasi penyerapan tenaga kerjanya belum terlihat jelas.
Baca Juga: Bahlil Rangkap Menteri, Kemenperin Berpotensi Masuk Kemenko Hilirisasi
Baca Juga: Wamenperin Bongkar Masalah Gas Industri, Pasokan Cuma 60–70% dari Jatah!
Sementara itu, data KSPN menyebut sekitar 58.000 pekerja padat karya telah terkena PHK hingga semester II-2026. API mengaku belum mendapatkan data pembanding dari pemerintah, tetapi mempercayai angka tersebut.
“Kalau mereka membaca undang-undangnya seperti ini, apakah mereka masih punya minat investasi di Indonesia? Belum tentu,” ujarnya.
Model Bisnis Industri Bisa Berubah
Danang juga menilai aturan yang terlalu kaku dapat mengganggu model bisnis industri TPT yang selama ini mengandalkan kerja sama produksi dan capacity sharing.
Jika model tersebut tidak lagi sesuai dengan aturan, perusahaan dinilai bisa memilih mengurangi kapasitas produksi daripada menambah investasi. Dampaknya pun dapat merembet ke ekonomi sekitar pabrik, mulai dari usaha kos-kosan, warung makan, bengkel, hingga jasa transportasi.
Danang berharap pembahasan RUU tidak hanya mempertimbangkan perlindungan pekerja, tetapi juga keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Kalau perlindungan yang begitu ketat, kesempatan kerjanya tidak ada, siapa yang mau dilindungi? Perusahaan tidak buka lapangan kerja lagi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika biaya dan risiko mempekerjakan manusia semakin tinggi, perusahaan bisa beralih ke otomatisasi.
“Perusahaan buka lapangan kerja untuk robot, bukan untuk manusia. Pasti akan bergeser begitu,” kata Danang.
