
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang dalam menghadapi bencana. Menurut dia, ketangguhan daerah tidak cukup dibangun melalui kemampuan merespons keadaan darurat, tetapi harus dimulai dari investasi dan mitigasi yang disiapkan sejak tahap perencanaan.
Pesan tersebut disampaikan Bima saat menjadi keynote speaker dalam 3rd SENANDIKA (Seminar Nasional Administrasi Publik Untirta) 2026 di Convention Hall Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, Banten, Rabu (7/10/2026). Seminar yang digelar secara hybrid itu mengangkat tema “Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana Pesisir”.
Pemda diminta memahami risiko wilayah
Bima menilai kepala daerah memiliki posisi penting dalam merancang kebijakan kebencanaan. Gubernur, bupati, dan wali kota perlu memahami karakteristik wilayah, kebutuhan masyarakat, serta risiko bencana yang dihadapi daerah masing-masing.
Pemahaman tersebut, kata dia, menjadi dasar agar kebijakan yang disusun tidak bersifat seragam dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Pemerintah daerah dinilai menjadi pihak yang paling mengetahui karakter dan kebutuhan wilayahnya.
“Jadi, saya mendorong Pak Gubernur (Banten) Andra Soni, bupati, wali kota (di Provinsi Banten), untuk peduli terhadap banyak hal, terutama pada isu (perubahan iklim) ini. Karena pemerintah daerah yang paling paham tentang karakter, kebutuhan, dan risiko wilayah,” kata Bima.
Dorongan itu disampaikan dalam konteks perubahan iklim dan mitigasi bencana pesisir yang menjadi fokus pembahasan seminar. Bima menekankan bahwa perhatian terhadap isu tersebut perlu masuk ke dalam proses penyusunan kebijakan, bukan hanya dilakukan setelah bencana terjadi.
Dari tanggap darurat menuju antisipasi
Bima menjelaskan, Indonesia telah melewati berbagai fase dalam penanganan bencana. Pengalaman menghadapi sejumlah bencana besar, termasuk tsunami Aceh, mendorong pemerintah memperkuat kapasitas fast response, emergency, dan tanggap darurat.
Penguatan kapasitas tersebut kemudian diikuti pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah itu memperkuat paradigma responsif, yakni kemampuan pemerintah untuk bertindak cepat ketika bencana berlangsung atau setelah bencana terjadi.
Namun, menurut Bima, pendekatan tersebut perlu dilengkapi dengan paradigma yang lebih antisipatif. Pemerintah daerah didorong mengarahkan investasi dan langkah mitigasi sejak awal, termasuk ketika menyusun perencanaan pembangunan.
Perubahan paradigma itu menjadi bagian dari upaya membangun ketangguhan bencana di tingkat daerah. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak hanya berfokus pada penanganan ketika keadaan darurat muncul, tetapi juga pada kesiapan menghadapi risiko yang telah dikenali di masing-masing wilayah.
