
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Mereka telah mengungkap fakta penting mengenai dokumen pendidikan politikus muda tersebut kepada publik dari Indonesia.
Pengamat Politik Heru Subagia menyoroti putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK diketahui menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat dari Gibran.
Baca Juga: Rocky Gerung Akui Dagangkan Reputasinya ke Prabowo: Saya Enggak Pernah Tukar-tambah…
Heru menegaskan temuan tersebut menjadi titik penting karena perkara yang diajukan para pemohon memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan politikus muda itu ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“MK juga memberikan sebuah sinyalemen cukup keras dan padat bagaimana publik bisa melihat sesungguhnya Gibran Rakabuming Raka. Ia tidak pernah memiliki ijazah penyetaraan setara SMA,” ujar Heru, dikutip Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada temuan pengadilan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat dimiliki oleh Gibran.
Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan pejabat pendidikan yang menerangkan bahwa dokumen pendukung yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat pengadilan membatalkan atau mencabut status wakil presiden dari Gibran.
Di sinilah letak perbedaan antara temuan faktual dalam pertimbangan hukum dan amar putusan. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.
Gibran juga dinilai telah berstatus sebagai wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Hal tersebut membuat persoalan yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan sepenuhnya dalam rezim sengketa hasil Pilpres. Karena itu, temuan mengenai dokumen pendidikan ini tidak berujung pada diskualifikasi.
Heru melihat kondisi tersebut justru membuat bagian pertimbangan pengadilan menjadi sangat penting untuk dibahas. Ia menilai ada perbedaan antara pertanyaan mengenai apakah politikus muda itu dapat dilengserkan melalui perkara tersebut dan pertanyaan mengenai apa yang ditemukan pengadilan selama pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Pengen di Luar Negeri, Syahganda Awalnya Ogah Diangkat Prabowo Jadi Kepala Bakom
“Ini yang menjadi dua produk yang sangat sensasional untuk dibicarakan,” tutur Heru.
