
Persoalan pasokan gas masih menjadi salah satu hambatan bagi industri nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sejumlah industri pada 2026 baru menerima sekitar 60–70 persen dari alokasi gas yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak cukup hanya memastikan harga gas tetap kompetitif. Industri juga membutuhkan kepastian volume dan kontinuitas pasokan.
“Perlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri,” ujar Faisol di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, kepastian pasokan energi menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas dan daya saing industri. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan HGBT perlu melihat tidak hanya harga, tetapi juga volume gas yang benar-benar diterima industri.
Kemenperin mencatat sejumlah industri pada 2026 baru memperoleh sekitar 60–70 persen dari alokasi gas yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan energi merupakan salah satu komponen penting dalam operasional industri.
Selain volume, pemerintah juga perlu memastikan kontinuitas pasokan serta ketersediaan infrastruktur distribusi gas. Ketiga aspek tersebut dinilai perlu berjalan bersamaan agar kebijakan HGBT memberikan dampak nyata terhadap industri.
Baca Juga: Ekspor Kerajinan RI Melesat, Kemenperin Ingatkan IKM Soal Daya Saing
Baca Juga: Baja Kendal Tembus Australia, Kemenperin Khawatir Ekspor Tak Berlanjut
Faisol mengatakan kepastian energi juga perlu dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan target yang terukur hingga 2029 agar kebijakan industri tidak berhenti pada pemberian insentif, tetapi benar-benar berdampak terhadap produktivitas.
“Dengan demikian, kebijakan HGBT dan penguatan bahan baku dapat memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing industri,” ujarnya.
Penguatan industri tersebut menjadi bagian dari strategi Kemenperin untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. Sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) ditargetkan tumbuh 7,85 persen pada 2029 dengan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 4,35 persen.
Pada periode Januari–Juli 2026, ekspor sektor IKFT tercatat mencapai US$34,2 miliar, sedangkan impornya sebesar US$32,75 miliar.
