Tuesday, October 6News That Matters

Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan


Wacana Berita, Jakarta –

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan setara SMA.

Hal itu disampaikan MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Putusan dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Hakim MK Arsul Sani mengatakan, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Arsul.

Dalam persidangan sebelumnya, dokumen certificate of attendance disebut sebagai dokumen yang diterima dalam proses pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dokumen yang menunjukkan kelulusan.

MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah atau sertifikat penamatan pendidikan luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pemilu 2024. Perkara tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan dalam proses pencalonan berupa surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Menurut Denny, dokumen tersebut menyatakan kesetaraan dengan kelas 12 SMA tanpa menunjukkan keterangan kelulusan.

Baca Juga: Berbelok dari Anies ke Prabowo, Kepala Bakom Syahganda Cerita Pertemuan di Kertanegara

Para pemohon sebelumnya meminta agar apabila permohonan dikabulkan, MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden. Proses tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam memeriksa perkara, MK telah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dan ahli, serta kementerian dan atase pendidikan terkait.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *