Tuesday, October 6News That Matters

Prabowo Sudah Ditanya soal Gugatan Gibran, Jawabannya Diungkap Syahganda


Wacana Berita, Jakarta –

Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, yang mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga peradilan.

Menurut Syahganda, hingga saat ini pemerintah juga belum membahas langkah yang akan diambil apabila MK mengabulkan permohonan para penggugat.

“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” ujar Syahganda saat menghadiri serah terima jabatan di Kantor Bakom RI, Jakarta, dikutip Selasa (6/10).

Ia menegaskan sikap tersebut sejalan dengan pendekatan Prabowo yang selama ini tidak mencampuri proses hukum maupun pengujian aturan di lembaga peradilan.

Baca Juga: Gencar Kampanyekan AI, Gibran Disentil usai Dedi Mulyadi Setop Sementara Proyek Data Center

Sebagai contoh, Syahganda menyinggung sikap pemerintah saat berlangsungnya judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, saat itu Presiden juga memilih untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses yang berjalan.

“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus apa, judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya,” ujarnya. 

Syahganda menuturkan pemerintah saat ini memilih menunggu hasil putusan MK sebelum menentukan langkah berikutnya. Ia mengaku mendapatkan penegasan langsung mengenai sikap tersebut saat bertemu Prabowo bersama Wakil Kepala Bakom RI Fadli Tri Hartono di Hambalang pada Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, Presiden secara tegas meminta agar proses persidangan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu,” kata Syahganda.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026).

Sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya itu mempersoalkan keabsahan syarat ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Gugatan Gibran Masuk Tahap Putusan, PSI Malah Bilang MK Sedang Dijepit Dilema.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan dan meminta MK mengambil langkah hukum yang dapat berujung pada diskualifikasi Gibran.

Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta diajukan setelah melewati tenggat waktu yang relevan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *