
Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Henri Subiakto, menyebut ada sejumlah skenario yang mungkin terjadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, putusan perkara tersebut akan dibacakan hari ini, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
“Hari ini akan terjadi peristiwa besar, yaitu diumumkan dan dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Ijazah Cawapres Gibran Rakabumi Raka,” tulisnya di akun X, Selasa (6/10/2026).
Skenario pertama, menurut Henri, MK menolak gugatan. Jika itu yang terjadi, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak mengalami perubahan karena putusan MK bersifat final.
Baca Juga: Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
“Ada tiga skenario kemungkinan. Putusan MK menolak gugatan. Jika itu terjadi, konsekuensi hukumnya jabatan Gibran tidak berubah. Putusan bersifat final, dan pintu PHPU untuk soal ijazah ini tertutup. Dampak politiknya relatif kecil, status quo relatif terjaga,” ujarnya.
Meski demikian, Henri menilai putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri seluruh perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran. Catatan yang muncul selama persidangan disebut masih dapat menjadi bahan perdebatan politik.
“Walau catatan persidangan, bahwa penyetaraan SLTA didasarkan pada sertifikat kehadiran dan transkrip UTS Insearch bukan ijazah, akan terus menjadi bahan politik bagi oposisi maupun pengritik status quo. Sekalipun juga tidak menghapus gugatan terpisah di Mahkamah Agung soal keabsahan surat keterangan penyetaraan,” lanjut dia.
Skenario kedua adalah MK menolak gugatan tetapi masuk ke pokok perkara. Dalam skenario ini, Henri menyebut MK dapat menilai proses verifikasi yang dilakukan KPU telah sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta surat penyetaraan 2019, sehingga dianggap memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Baca Juga: Prabowo Reshuffle, Pakar: Matahari Baru Mulai Bersinar, Kekuatan Lama Makin Tenggelam
“Akibat hukumnya sama, penetapan pasangan calon, hasil Pilpres, dan pelantikan tetap sah. Secara politik, ini mengunci argumen administratif pemerintah dan KPU, tetapi tetap menyisakan beban legitimasi karena fakta sidang tentang tidak adanya ijazah formal sudah terbuka dengan berbagai konsekuensinya. Dan pihak pemohon bisa beralih ke jalur pidana, etik, atau politik di luar MK,” ungkapnya.
Sementara skenario ketiga menjadi kemungkinan dengan konsekuensi paling berat. Henri menyebut hal itu terjadi apabila MK mengabulkan gugatan sebagian atau seluruhnya dan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sejak proses pendaftaran.
“Ketiga jika dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Ini skenario yang paling berat. Karena jika MK memutus Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sejak pendaftaran dan membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut dirinya, dasar hukum jabatan wakil presiden goyah,” sebut Henri.
Namun, Henri menilai pelaksanaan skenario tersebut tidak otomatis terjadi begitu saja. Pasalnya, Gibran telah dilantik dan masa jabatannya sudah berjalan hampir dua tahun. Karena itu, menurutnya, amar putusan harus menjelaskan secara tegas konsekuensi setelah adanya putusan tersebut.
Walau pelaksanaannya tidak otomatis, karena pelantikan sudah lewat hampir dua tahun, sehingga amar harus jelas apakah memerintahkan MPR mengisi kekosongan menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 atau hanya menyatakan cacat tanpa perintah operasional.
“Secara politik, keputusan seperti ini akan mengguncang kabinet Prabowo Gibran. Akan membuka tawar-menawar calon wakil presiden pengganti, dan dibaca sebagai koreksi tidak langsung atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saat itu memuluskan pencalonan Gibran,” imbuhnya.
Henri juga memperingatkan adanya potensi gejolak apabila skenario tersebut benar-benar terjadi. Ia menilai dampaknya bukan hanya dapat dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga bisa menjadi preseden dalam perkara persyaratan pencalonan di masa mendatang.
“Skenario ini membuka risiko instabilitas jangka pendek yang tinggi dan kemungkinan memunculkan keributan. Makanya kesiapan Kepolisian RI di bawah Kapolri baru akan diuji. Sedang risiko jangka panjangnya adalah preseden bahwa syarat pencalonan tetap bisa diuji setelah jalannya waktu lama dari pelantikan,” sambungnya.
