Monday, October 5News That Matters

Koalisi Sipil Kritik Nihilnya Perempuan di Panja RUU Pemilu


Komposisi Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR RI yang beranggotakan 23 orang dan seluruhnya laki-laki menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu. Koalisi menilai absennya perempuan dalam forum yang akan merumuskan aturan pemilu menunjukkan bahwa keterwakilan gender belum menjadi prinsip dalam pengambilan keputusan politik.

Koalisi mendesak partai politik dan fraksi di DPR segera memperbaiki susunan Panja. Desakan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima SindoNews dari Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, dan dikutip pada Senin (5/10/2026).

Koalisi tersebut terdiri atas belasan lembaga, di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), NETGRIT, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).

Aturan keterwakilan disusun tanpa perempuan

Menurut koalisi, Panja RUU Pemilu akan membahas desain sistem pemilu, termasuk kebijakan afirmasi dan keterwakilan perempuan. Karena itu, ketiadaan perempuan dinilai menciptakan persoalan kelembagaan: aturan mengenai keterwakilan perempuan justru dirumuskan tanpa melibatkan perempuan dalam forum pengambil keputusan.

“Panja akan merumuskan desain sistem pemilu, termasuk kebijakan afirmasi dan keterwakilan perempuan. Absennya perempuan menciptakan paradoks kelembagaan ketika aturan tentang keterwakilan disusun tanpa keterwakilan perempuan dalam forum pengambilan keputusan,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi menegaskan, DPR memiliki anggota perempuan, tetapi keberadaan mereka belum diterjemahkan ke dalam penempatan di forum strategis seperti Panja RUU Pemilu. Masalah tersebut, menurut koalisi, berkaitan dengan desain kelembagaan, norma, dan praktik penugasan fraksi yang belum menjamin pembagian kekuasaan secara setara.

Koalisi juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dinilai telah memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan dalam pengisian sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) dan posisi kepemimpinannya. Meski putusan itu tidak secara khusus mengatur komposisi Panja, forum yang sepenuhnya diisi laki-laki dinilai memperlihatkan bahwa prinsip afirmasi belum diterapkan secara konsisten dalam kerja DPR.

Pengalaman perempuan dinilai penting

Koalisi menyatakan pengalaman politik perempuan tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh pengalaman laki-laki. Hambatan dalam pencalonan, akses terhadap jaringan elite dan pembiayaan, beban ganda, kekerasan politik berbasis gender, serta pembatasan kultural dinilai perlu dipertimbangkan ketika norma pemilu dirumuskan.

Merujuk kajian Puskapol UI, koalisi menyebut pembenahan perlu dilakukan pada aspek rekrutmen, penempatan kandidat, pembiayaan, dan perlindungan perempuan dari kekerasan politik. Sistem kompetisi yang bertumpu pada kekuatan kandidat dan sumber daya besar berisiko semakin menyulitkan perempuan yang tidak memiliki modal serta jaringan elite.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak partai politik dan fraksi segera memperbaiki komposisi Panja agar perempuan hadir secara bermakna dan tercapai keseimbangan gender,” kata koalisi. Mereka menekankan, penempatan perempuan harus disertai kewenangan yang setara dalam menentukan agenda, merumuskan norma, dan mengambil keputusan.

Sementara itu, Ketua Panja Revisi RUU Pemilu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, membuka peluang perubahan susunan anggota. Ia menyatakan setiap fraksi masih dapat merotasi atau merombak kadernya yang masuk dalam daftar Panja RUU Pemilu.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *