
Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli kembali menyoroti penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA sederajat Gibran Rakabuming Raka. Ia menduga terdapat persoalan pidana di balik proses penerbitan dokumen tersebut.
Guntur mengaitkan dugaan itu dengan keterangan sejumlah pihak dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keterangan tersebut, ia menilai ada indikasi kejahatan dalam proses terbitnya suket penyetaraan Gibran.
Menurut Guntur, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, tidak perlu menunggu proses di MK untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Ia beralasan suket itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meski menurut penilaiannya terdapat dokumen yang dipersyaratkan untuk penyetaraan yang tidak dilengkapi.
“Dugaan Kejahatan Manipulasi Suket Gibran, Pemohon & Penerbitnya Bisa Ditangkap?” kata Guntur Romli.
Guntur kemudian menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket pada 2019. Ia menyebut dokumen tersebut tidak berupa ijazah kelulusan, melainkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
“Suket Penyetaraan Gibran yg terbit tahun 2019 tanpa ijazah kelulusan, hanya sertifikat hadir & transkrip nilai, itu pun ada nilai yg gagal,” kata Guntur Romli.
Ia juga menyoroti adanya mata pelajaran dengan nilai yang disebut gagal dalam transkrip tersebut. Menurut Guntur, persoalan itu tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” tandasnya.
Atas dasar penilaiannya tersebut, Guntur menyebut pihak yang terkait dengan proses pengajuan maupun penerbitan suket berpotensi dikenai ketentuan pidana. Ia secara khusus menyebut Pasal 263, 266, dan 421 KUHP serta mengaitkannya dengan ancaman hukuman 6-7 tahun penjara.
Baca Juga: PDIP Semprot Pihak yang Coba Seret Nama Puan di Polemik Ijazah Gibran
Guntur juga menanggapi kemungkinan persoalan tersebut dianggap telah kedaluwarsa. “Jangan bilang lewat waktu. Daluwarsa penuntutan unt delik dgn ancaman di atas 3 thn adlh 12 thn. Perkara 2019 bisa disidik smpai 2031,” katanya.
Karena itu, Guntur meminta aparat penegak hukum mengambil langkah pengusutan secara mandiri. “Aparat Penegak hukum tidak boleh menunggu putusan MK untuk bergerak,” imbuhnya.
