Monday, October 5News That Matters

​Tunggu Perpres Terbit, Tender Proyek PLTN Pertama Indonesia Dibuka 2027


Wacana Berita, Jakarta –

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres tersebut menjadi salah satu landasan untuk menindaklanjuti rencana pengembangan PLTN dalam sistem ketenagalistrikan nasional, termasuk rencana penambahan kapasitas nuklir sebesar 2 x 250 megawatt (MW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034.

“Belum ada Perpres gimana tender, Perpres aja belum ada,” ujar Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Sejalan dengan masih berjalannya proses regulasi tersebut, PT PLN (Persero) sebelumnya menyatakan target pelelangan proyek PLTN diharapkan dapat dimulai pada 2027.

Hal itu mempertimbangkan panjangnya tahapan pengembangan pembangkit nuklir yang berbeda dengan pembangunan pembangkit berbasis fosil seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) maupun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU).

Direktur Teknologi, Teknik, dan Keberlanjutan PLN Edwin Nugraha Putra mengatakan perseroan telah memasukkan satu unit PLTN dalam simulasi tahapan proyek yang disusun. Dalam simulasi tersebut, PLN memperhitungkan sejumlah tahapan mulai dari proses pelelangan, studi kelayakan (feasibility study), penutupan pembiayaan (financial close), konstruksi, hingga pengoperasian awal (commissioning).

“Kalau kita lihat di sini, sudah masuk satu unit, ada waktu commissioning, ada waktu construction yang hanya 5 tahun, ada feasibility study, ada financial close, dan ada pelelangan,” ujar Edwin dalam paparannya pada Energy Week 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Edwin, seluruh rangkaian tersebut membutuhkan perencanaan waktu yang ketat. Dengan mempertimbangkan seluruh tahapan pembangunan, proses pelelangan proyek nuklir harus dimulai paling lambat pada 2027.

“Maka seluruh pelelangan itu seharusnya sudah dimulai pada tahun 2027, paling telat seperti itu,” katanya.

Edwin menjelaskan pembangunan PLTN membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembangkit berbasis gas maupun batu bara. Menurutnya, sejak tahap awal hingga pembangkit beroperasi, proyek nuklir membutuhkan waktu sekitar 10 tahun atau lebih.

“Pembangunan untuk nuklir tersebut tidak bisa seperti gas atau PLTU yang hanya membutuhkan waktu 5 sampai 7 tahun. Ini memerlukan waktu 10, 12, bahkan 15 tahun,” jelasnya.

Pengembangan PLTN menjadi bagian dari strategi transformasi sistem ketenagalistrikan PLN. Dalam RUPTL 2025–2034, PLN memasukkan rencana pembangunan pembangkit nuklir dengan kapasitas awal 500 MW atau 2 x 250 MW yang direncanakan berada di Kalimantan Barat dan Bangka Belitung.

Baca Juga: Garap RUPTL 2025–2034, PLN Hadapi Tantangan 25.000 Perizinan

Baca Juga: ​Bahlil Godok Revisi RUPTL PLN demi Jalankan Program PLTS 100 GWp

Namun, kebutuhan kapasitas nuklir diproyeksikan meningkat dalam jangka panjang. Edwin menyebut kapasitas awal tersebut merupakan tahap awal sebelum pengembangan lebih besar menuju target jangka panjang.

“Kalau berdasarkan tahun 2034 memang kebutuhan kita masih 0,5 atau 500 megawatt Nuclear Power Plant, tapi kalau kita lihat sampai tahun 2060 itu 35 GW,” kata Edwin.

Saat ini, PLN juga masih melakukan berbagai kajian sebelum memasuki tahap pembangunan. Edwin menyebut pengembangan PLTN mengikuti tahapan kesiapan yang mengacu pada standar internasional.

“InsyaAllah di fase 1 kita sudah lewat. Mudah-mudahan segera akan ada in-depth missions untuk melihat kesiapan kita untuk masuk ke nuklir,” tutup Edwin.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *