Monday, October 5News That Matters

Tak Ada Ijazah atau Sertifikat Kelulusan dari UTS?!


Wacana Berita, Jakarta –

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membuka dugaan baru mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu kembali membuka perdebatan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikannya, khususnya dari UTS Insearch.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menilai persidangan terbaru dari hal itu telah memperlihatkan persoalan yang menurutnya tidak lagi sebatas administrasi pendidikan karena tidak ditemukan dokumen berupa ijazah, award certificate, maupun diploma dari UTS.

Baca Juga: PDIP Sentil Jokowi: Soal Politik Adu Domba dan Belah Bambu, Memang Jagonya

“Sidang 2 Oktober 2026 telah membuka fakta telanjang tidak ada ijazah award certificate atau diplomat Gibran dari UTS. Yang diserahkan hanya certificate of attentendence, bukti kehadiran dan transkrip nilai itu pun ada nilai yang gagal,” ungkap Guntur melalui video yang diunggah di Instagramnya, dikutip Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menunjukkan dua dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan dari Gibran.

Satu dokumen diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sedangkan dokumen lainnya berasal dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirtjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” kata Arsul.

Menurut Arsul, kedua dokumen tersebut memiliki karakter yang berbeda. Dokumen dari Kemenristekdikti relatif lebih mudah dipahami karena menjelaskan hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Sementara itu, ia mempertanyakan substansi dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen.

“Surat penyetaraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan,” ungkap Arsul.

Ia kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul karena dokumen tidak secara langsung menyatakan penyetaraan sebuah ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen tersebut justru menyebut pengetahuan pihak bersangkutan dinilai setara dengan tamat sekolah menengah kejuruan.

“Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya,” ujar Arsul.

Arsul kemudian merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, surat keterangan penyetaraan pada pokoknya merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan berkurikulum internasional atau luar negeri dinilai setara dengan ijazah atau STTB.

Karena itu, Arsul mempertanyakan mengapa dokumen yang diterbitkan berbentuk surat keterangan dan menyatakan kesetaraan pengetahuan, bukan secara eksplisit menyetarakan ijazah atau dokumen kelulusan.

Baca Juga: Syahganda Bongkar Pengganti Wapres Gibran: Sosok Yang Bisa Bekerja Saat Prabowo ke Luar Negeri

“Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?” tutur Arsul.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *