
KORAN MANDALA – Pembangunan gedung Network Operation Control (NOC) milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di Kabupaten Purwakarta disorot karena diduga belum memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp11,6 miliar tersebut menjadi perhatian Forum Masyarakat Peduli Purwakarta, Naga Hitam. Mereka menilai pembangunan fasilitas milik perusahaan negara tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di daerah.
Ketua Naga Hitam, Pandu, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut, termasuk mengecek kondisi di lapangan dan status perizinannya. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya papan informasi PBG di sekitar lokasi pembangunan.
Pandu mengaku pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), proyek tersebut disebut belum tercatat memiliki PBG.
“Gedung ini bernilai belasan miliar rupiah, tetapi disinyalir melangkahi aturan perizinan daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) bahkan sudah melayangkan surat peringatan,” ujar Pandu, dikutip Senin (5/10/2026).
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan potensi sanksi apabila pembangunan terbukti dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan. Naga Hitam menyebut aturan bangunan gedung memungkinkan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Mereka bahkan memperkirakan potensi denda mencapai 10 persen dari nilai bangunan. Jika mengacu pada nilai proyek sekitar Rp11,6 miliar, angka tersebut setara dengan sekitar Rp1,16 miliar.
Namun, besaran sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah dan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Naga Hitam berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Purwakarta melalui audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP). Mereka meminta adanya penjelasan mengenai status perizinan pembangunan gedung NOC tersebut.
Selain itu, mereka mendorong pemerintah mengambil langkah sesuai aturan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PJT II mengenai dugaan belum adanya PBG dalam pembangunan gedung NOC tersebut.
