
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 73 pelanggar pengelolaan sampah sepanjang Januari-September 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mempublikasikan nama pelanggar yang tidak memperbaiki pelanggaran setelah mendapat teguran.
Pramono mengatakan penindakan tersebut mencakup penyedia jasa angkutan sampah serta pihak yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Dari total 73 pelanggar, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan dikenakan sanksi, sedangkan 44 lainnya ditindak karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
“Ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi. Kemudian ada 44 yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah,” ujar Pramono usai meninjau Sistem Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Menurut Pramono, publikasi nama pelanggar dapat memberikan efek jera. Khusus bagi penyedia jasa angkutan sampah, langkah tersebut dinilai dapat berdampak pada kerja sama bisnis mereka dengan sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.
“Karena mereka ini kan kerjasamanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian diblacklist. itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara bertahap. Sanksi dimulai dari surat teguran hingga denda uang.
Menurut Dudi, publikasi nama pelanggar baru dilakukan apabila pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan perbaikan setelah menerima teguran ketiga.
“Berupa denda uang, surat teguran juga. Setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar,” kata Dudi.
Baca Juga: Sukses di Ciliwung, Pemprov DKI Bakal Replikasi Saringan Sampah di 11 Sungai
Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Alasan Jakarta Butuh Dana Cadangan Rp5,6 Triliun
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah. Aturan tersebut mengubah skema pengelolaan sampah di Jakarta dari angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Melalui skema tersebut, penyedia jasa maupun warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut dan diolah lebih lanjut.
