Monday, October 5News That Matters

BEI Gembok Dua Emiten, Salah Satunya PTPP


Wacana Berita, Jakarta –

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham dua emiten mulai sesi pra pembukaan perdagangan Senin (5/10/2026). Keduanya adalah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD).

Penghentian perdagangan kedua saham tersebut dilakukan dengan latar belakang permasalahan yang berbeda.

Saham BSWD disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akibat lonjakan harga kumulatif yang signifikan (unusual market activity).

“Langkah ini (suspensi) diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor,” ungkap Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Kenaikan harga saham BSWD tergolong tidak wajar setelah menyentuh batas Auto-Reject Atas (ARA) selama empat hari bursa berturut-turut dari posisi stagnan pascasuspensi panjangnya di level Rp1.500.

Pergerakan BSWD mulai melesat pada 28 September saat ditutup melonjak 24,92% ke level Rp1.855, lalu berlanjut naik 24,53% ke Rp2.310 pada 29 September, serta kembali menanjak 24,68% ke Rp2.880 pada 30 September.

Tren penguatan tersebut ditutup pada 2 Oktober ketika BSWD kembali melesat 25,00% hingga menyentuh Rp3.600 dengan nilai transaksi mencapai Rp145,89 miliar.

Secara keseluruhan, hanya dalam kurun empat hari bursa, saham BSWD melonjak 142,42% dari posisi Rp1.485 hingga ke level Rp3.600.

Baca Juga: Mayoritas Pemegang Saham PTPP Sepakat Usulan Restrukturisasi

Baca Juga: PTPP Mulai Bangun Museum Majapahit, Nilai Kontrak Capai Rp145,30 Miliar

Baca Juga: PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Masuk Tahap Implementasi

Berbeda dengan BSWD, saham emiten BUMN karya PT PP (Persero) Tbk (PTPP) disuspensi di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut akibat permasalahan likuiditas.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan mengakui, PTPP menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1) yang seharusnya jatuh tempo pada 2 Oktober 2026.

Bursa menilai penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut mengindikasikan adanya potensi gangguan pada kelangsungan usaha (going concern) perseroan.

Atas kondisi kedua emiten ini, BEI mengimbau para investor untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen BSWD maupun PTPP.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *