
Wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) D. Samsudin alias Ustadz Raja buka suara terkait dengan laporannya soal dugaan tindak pidana terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Ia mengatakan hal itu akan menjadi ujian besar bagi Polri.
Kuasa Hukum D. Samsudin, Ahmad Khozinudin mengungkap laporan tersebut bukan hanya ditujukan untuk menguji dugaan pelanggaran dalam dokumen, tetapi juga untuk melihat bagaimana institusi kepolisian merespons laporan masyarakat di bawah kepemimpinan dari Suyudi Ario Seto.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar
Khozinudin mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah laporan warga akan tetap mendapatkan pelayanan dan tindak lanjut tanpa harus terlebih dahulu menjadi perhatian luas di ruang publik.
“Yang kedua, kami ingin menguji kalau setiap laporan masyarakat dilayani atau ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu viral,” ujar Khozinudin, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut dia, laporan itu merupakan bagian dari pendekatan pidana yang sengaja ditempuh untuk menguji dua hal. Pertama adalah prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Kedua adalah mekanisme pelayanan terhadap laporan masyarakat.
“Pendekatan pidana oleh kami, kami menguji dua hal yaitu yang pertama apakah benar ada equality before the law atau ada persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan tindak pidana diproses,” katanya.
Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada penyidik. Laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan adanya keterangan tidak benar dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan Gibrandi Pemilu 2024.
Ia menilai fokus penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada bentuk surat. Isi dokumen juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah informasi yang tercantum sesuai dengan fakta.
“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya, jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” kata Ahmad.
Karena itu, pihak pelapor meminta penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen tersebut. Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS.
“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.
Selain memeriksa isi surat, pihak pelapor juga meminta penyidik menelusuri bagaimana dokumen tersebut diterima dan diverifikasi dalam proses pencalonan Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya sebagai penerima dokumen pencalonan juga menjadi bagian yang menurutnya perlu ditelusuri. Ia mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah melalui verifikasi administratif dan faktual sesuai prosedur.
“Itu bagian yang kita minta, kita mohon kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada tahap-tahap yang menjangkau itu. Karena memang selain digunakan oleh beliau, penerima berkas ini kan KPU,” katanya.
Dalam proses berikutnya, pihak pelapor menyatakan siap memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dokumen tersebut juga berpotensi dimintai klarifikasi, termasuk Gibran.
“Namun nanti juga ada pihak-pihak yang lain yang juga akan dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah meminta klarifikasi dari pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses pencalonannya sebagai cawapres di 2024,” ujarnya.
Khozinudin juga menyerahkan kepada penyidik mengenai kemungkinan pemeriksaan forensik atau langkah scientific justice lainnya.
Bagi Khozinudin, laporan tersebut bukan hanya soal satu dokumen atau satu nama. Ia ingin melihat apakah mekanisme hukum dapat bekerja berdasarkan laporan masyarakat tanpa bergantung pada seberapa besar perkara tersebut menjadi viral.
Sebelumnya, Wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) D. Samsudin alias Ustadz Raja mengejutkan publik dengan rencananya untuk melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Namun, alih-alih mendapatkan layanan, ia malah dimina untuk pulang kembali pada hari kedatangannya.
Baca Juga: Anies Sowan ke Rumah Mahfud di Jogja, Kalimat Ini Bikin Warganet Makin Penasaran
Samsudin dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Khozinudin diketahui mendatangi kantor politi bersama kuasa hukumnya untuk membuat laporan terhadap Gibran. Namun ia justru diminta pulang kembali ketika hendak menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Ia diminta kembali pada Senin (5/10/2026).
