Monday, October 5News That Matters

ESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan


Wacana Berita, Jakarta –

Pajak Air Tanah (PAT) seringkali dikritik karena belum sepenuhnya dialokasikan kembali untuk kegiatan konservasi. Padahal, mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), sebagian hasil penerimaan PAT itu diwajibkan untuk dialokasikan bagi upaya pemulihan lingkungan.

Banyak penerimaan dari PAT tidak langsung dikhususkan secara transparan untuk program konservasi tanah dan air, melainkan sering masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum. Pelaku usaha seringkali mengeluh bahwa mereka sudah membayar PAT dengan nilai yang sangat tinggi, namun justru diwajibkan lagi secara mandiri melakukan konservasi di area mereka tanpa kejelasan kontribusi balik dari dana pajak yang sudah disetorkan ke Pemda. Artinya, PAT ini kerap kali lebih dipandang sebagai instrumen pencarian pendapatan daerah ketimbang instrumen pengendalian lingkungan yang efektif untuk memulihkan cekungan air tanah yang rusak.

Menyikapi fenomena ini, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Agus Cahyono Adi mengatakan akan mempertegas pedoman pemanfaat Pajak Air Tanah ini. “Kita sudah dan akan terus berkoordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu dan sedang proses penguatan pengaturan terkait pajak dan biaya jasa penggunaan air,” ujar ACA, sapaan Agus Cahyono Adi.

Dia menegaskan pedomannya ada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, ada keseimbangan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Dana Dekonsentrasi.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) tidak sampai mengganggu operasional industri.

Karenanya, dia sependapat dengan apa yang dilakukan Pemda Pasuruan yang memberikan relaksasi kepada pelaku usaha berdasarkan seberapa banyak konservasi lingkungan yang dilakukan industri itu. “Jadi, seperti bagaimana pemda memberikan dispensasi pajak kendaraan bermotor lah,” cetusnya.

Seperti diketahui, Dalam menetapkan kebijakan besaran kenaikan PAT, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap menjaga keseimbangan dengan menyiapkan opsi relaksasi agar kelestarian lingkungan serta iklim investasi industri tetap terjaga dengan baik.

Dalam hal ini, Pemkab akan memberikan stimulus sebesar 30 hingga 75 persen dengan mempertimbangkan program Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan, program lingkungan hidup, serta konservasi alam dari industrinya.

Sementara, baru-baru ini Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan kenaikan PAT bagi dunia usaha itu nantinya menjadi bagian dari skema subsidi silang untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Artinya, PAT dari dunia usaha itu tidak untuk konservasi lingkungan. “Dunia usaha angkanya naik untuk memberikan subsidi pelayanan kepada para pengguna-pengguna rumah tangga,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala PATGTL Badan Geologi, ACA  juga pernah menjelaskan, pungutan PAT dilakukan dari sisi pengelolaan air tanah untuk kepentingan konservasi dan menjaga keseimbangan lingkungan. Menurut dia, kegiatan konservasi air tanah tidak hanya dilakukan di lokasi industri yang menggunakan air tanah, tetapi juga mencakup wilayah yang lebih luas. “Itulah alasan kenapa Pemda butuh dana yang lebih besar lagi untuk mengembangkan lahan konservasi yang lebih luas. Tapi, kenaikan pajak itu juga harus tetap menjaga pertumbuhan industri di daerahnya,” ucap Agus.

Dengan demikian, menurut Agus, kebutuhan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana konservasi perlu tetap berjalan, tetapi kenaikan PAT juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri di daerah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *