Sunday, October 4News That Matters

Kejagung Tetapkan Komisaris Amman Tersangka Korupsi Nikel, Bagaimana Nasibnya?


Wacana Berita, Jakarta –

PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) buka suara terkait proses hukum yang melibatkan Komisaris Perseroan, M. Teguh Pamuji, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Manajemen Amman menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan periode sebelum M. Teguh Pamuji menjabat sebagai Komisaris Perseroan pada 2021. Perseroan menegaskan kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan maupun kegiatan usaha dan operasional AMMAN.

Vice President Corporate Communications AMMN, Kartika Octaviana mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mengikuti perkembangan perkara sesuai aturan yang berlaku.

“Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Kartika dalam keterbukaan informasi publik, dilansir Minggu (4/10/2026).

Menurut Kartika, Perseroan akan mengambil langkah yang diperlukan terkait kedudukan M. Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk membuka kemungkinan pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan.

AMMAN menegaskan tetap menjalankan komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

MTP Ditangkap dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel Kolaka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan MTP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan MTP diamankan di kediamannya di Rumah ASS, Dusun II Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026).

MTP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik, tim kemudian melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Baca Juga: Komisaris Diciduk Kejagung atas Korupsi Rp401 Miliar, Ini Respons Amman

“MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga diamankan,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Setelah diamankan, MTP langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah. Anang menyebut MTP merupakan tersangka perorangan kelima dalam perkara tersebut.

“MTP adalah tersangka perorangan kelima dalam perkara ini. Empat tersangka sebelumnya sudah ditetapkan, serta terdapat satu tersangka korporasi,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan Ekspor Nikel PT CNI

Kejaksaan menyebut perkara tersebut bermula pada 2017 ketika PT CNI, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel, diduga melakukan kegiatan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Selain itu, PT CNI diduga melakukan pengujian kadar nikel secara melawan hukum dengan meminta tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, MTP yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM diduga memenuhi permintaan PT CNI.

Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor nikel.

Meski demikian, surat rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan untuk PT CNI.

Setelah memperoleh rekomendasi tersebut, PT CNI diduga meminta tersangka MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan verifikasi terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

“Sehingga rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI tersebut dapat menjadi dokumen dalam syarat persetujuan ekspor,” tutup Anang.


yang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *