
Pakar hukum sekaligus Advokat Heru Widodo memberikan pandangan hukum mendalam terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan rekannya mengenai keabsahan syarat administrasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Heru menilai terdapat lima alasan utama yang dapat membuka peluang bagi MK untuk mengabulkan permohonan pemohon (putusan kabul).
“Kuncinya bukan sekadar ada atau tidak adanya ijazah. Kuncinya adalah apakah dari keseluruhan pembuktian Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa syarat ‘tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat’ benar-benar telah terpenuhi sejak pencalonan,” ujar Heru Widodo, Minggu (4/10/2026).
Heru merinci lima poin krusial yang dinilainya menjadi mata rantai pembuktian di persidangan MK:
1. Kata “Tamat” Merupakan Syarat Substantif
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu menetapkan syarat yang tegas, yakni tamat SLTA atau sederajat. Mengutip pandangan pakar hukum Titi Anggraini, Heru menegaskan pentingnya membedakan antara tidak mempunyai bukti kelulusan, tidak lulus, dan pendidikan yang tidak setara. Tamat berbeda dengan sekadar pernah mengikuti pendidikan atau memiliki kemampuan akademik yang dinilai setara.
2. PKPU Tidak Boleh Mengubah Syarat Undang-Undang
Meski Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur alternatif pembuktian, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengurangi atau mengubah substansi syarat yang telah ditetapkan UU Pemilu. Jika penerapan aturan KPU membuat pihak yang belum terbukti tamat SLTA dianggap memenuhi syarat, hal tersebut telah melanggar hierarki norma hukum.
3. Penyetaraan Tidak Otomatis Sama dengan Kelulusan
Kementerian terkait dalam persidangan menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukanlah ijazah dan bukan bentuk pernyataan kelulusan dari satuan pendidikan. Selain itu, munculnya dokumen *Certificate of Attendance* dari UTS Insearch dinilai hanya membuktikan kehadiran, bukan *certificate of completion* atau bukti kelulusan. Apabila yang terbukti hanya kesetaraan kompetensi dan bukan kelulusan, di situlah letak masalah hukumnya.
4. Verifikasi KPU dan Akses Bawaslu Masih Meninggalkan Pertanyaan
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat menerangkan KPU tidak melakukan klarifikasi lanjutan karena tidak ada keraguan. Sementara Bawaslu mengungkapkan akses dokumen pencalonan tidak sepenuhnya terbuka. Heru menekankan verifikasi tidak boleh sebatas memeriksa keabsahan fisik surat, melainkan harus menguji apakah substansi surat tersebut benar-benar membuktikan pemenuhan syarat UU.
5. Pelantikan Tidak Otomatis Menyembuhkan Cacat Pencalonan
Mengacu pada pandangan Bivitri Susanti dan Yance Arizona mengenai keadilan elektoral, Heru membedakan antara electoral disqualification dengan pemakzulan. Jika pelanggaran terjadi setelah sah menjabat, jalurnya adalah pemakzulan. Namun, jika syarat pencalonan sejak awal tidak terpenuhi (cacat pencalonan), pelantikan tidak otomatis mengubah proses yang bermasalah menjadi sah.
Heru menyimpulkan, apabila kelima alasan hukum tersebut diterima oleh mayoritas Hakim Konstitusi, MK berpotensi memutuskan permohonan dikabulkan.
“Jika lima mata rantai ini diterima oleh mayoritas hakim, persoalan berikutnya bukan lagi apakah permohonan dikabulkan. Persoalan yang jauh lebih berat adalah: apa akibat hukum yang akan ditentukan Mahkamah terhadap jabatan Wakil Presiden yang sudah berjalan?” pungkas Heru.
