Sunday, October 4News That Matters

OJK Beri Relaksasi Kredit Korban Gempa Flores, Gubernur: Terima Kasih!


Wacana Berita, Jakarta –

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Pulau Flores.

Kebijakan ini merupakan penetapan resmi dari Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026, setelah melalui proses verifikasi data dan asesmen kondisi wilayah terdampak di lapangan.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK. Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan beliau ke Nagekeo serta kepada OJK NTT, telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” ujar Melki dikutip dari Antara.

Delapan wilayah kabupaten yang mendapatkan stimulus relaksasi kredit ini meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Gubernur Melki menjelaskan bahwa relaksasi kredit sangat krusial karena warga terdampak tidak hanya menghadapi kerusakan fisik sarana dan prasarana, melainkan juga penurunan pendapatan akibat terganggunya aktivitas ekonomi.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.

Perlakuan khusus OJK ini berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Adapun beberapa poin penting kemudahan kredit yang diberikan OJK meliputi:

1. Penilaian Kualitas Kredit: Untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

2. Kualitas Lancar Pasca-Restrukturisasi: Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat dampak bencana dapat langsung ditetapkan berkualitas lancar, baik yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana terjadi.

3. Pemberian Pembiayaan Baru: OJK membuka peluang skema pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas terpisah, sehingga tidak menerapkan asas one obligor group.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial masyarakat Flores sekaligus mempercepat pemulihan rantai perekonomian daerah pascabencana gempa bumi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *