Saturday, October 3News That Matters

Sudah Seharusnya Gugatan Ijazah Gibran Ditolak, Kalau Diterima Maka Melahirkan…


Wacana Berita, Jakarta –

Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai sorotan.

Menjelang putusan perkara yang dijadwalkan pada 5 Oktober mendatang, Pengamat Politik Boni Hargens menilai ada persoalan kewenangan yang perlu menjadi perhatian dalam memeriksa gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs.

Menurut Boni, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan proses administratif pencalonan. Ia menyebut UU Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemilu memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu, bukan proses administratif pencalonan.

Baca Juga: Jelang Putusan Ijazah, Gibran Masih Sendiri, Pensiunan Polri: Mana Kehadiran Negara Ini?

Boni juga menilai gugatan Denny Indrayana Cs lebih kental dengan konteks politik dibandingkan aspek hukum. Terlebih, menurutnya, secara hukum perkara tersebut telah diakui bukan merupakan sengketa pemilu.

“Tapi ini berbicara soal keadilan substantif, kira-kira begitu narasinya. Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Bahwa secara hukum tadi dikatakan tidak ada legal standing dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini,” kata Boni dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Atas dasar itu, Boni menilai putusan yang seharusnya diambil MK adalah menolak petitum yang diajukan pemohon. Ia juga memperingatkan konsekuensi hukum apabila MK justru menerima gugatan tersebut.

Baca Juga: Pengamat: Sengketa Ijazah Gibran Bakal Ditolak, Alasannya…

“Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya rechtsunsicherheit atau ketidakpastian hukum. Tapi, kalau dia menolak, sudah seharusnya begitu,” ujarnya.

Adapun persoalan dokumen pendidikan Gibran kini masih terus bergulir di MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *