
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah rangkaian pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak, perkara tersebut selanjutnya masuk agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Putusan perkara sendiri dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober setelah para hakim membahas seluruh hasil persidangan. Perkara ini sebelumnya mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah.
Baca Juga: Sebelum Diangkat Jadi Kepala Bakom, Syahganda Bilang Gibran Harus Selesai di Dua Tahun Ini
Amir mengatakan, apabila melihat perkembangan awal kasus tersebut, keputusan mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 lalu dinilainya sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Amir, keputusan mencalonkan Gibran juga bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Meski melontarkan penilaian tersebut, Amir justru mengaku sependapat dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengenai kemungkinan putusan MK. Keduanya sama-sama berpandangan bahwa gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs akan ditolak.
”Alasan saya adalah karena kalau dia (MK) terima (gugatan), berarti dia harus membenarkan kebohongan yang dia lakukan. Walau Ketua MK sudah diganti, tapi kan itu keputusan institusional,” kata Amir.
Baca Juga: Akbar Faizal Minta Gibran Lebih Berguna, Loyalis Jokowi: Anda Cuma Podcaster Omon-omon
Amir kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kewenangan MK yang menurutnya sangat besar. Ia menyebut hal itu merupakan konsekuensi dari salah kaprah bangsa Indonesia yang menerima UU Nomor 24 tahun 200 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, terlepas dari fungsi dan kewenangan yang dimiliki, MK berada di bawah komando Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.
”Karena itu, sikap MK dalam kasus (Gibran) ini tergantung pada sikap Presiden Prabowo,” ucap Amir.
Adapun alasan lain gugatan ijazah Gibran akan ditolak, lanjut Amir, adalah esensi dari gugatan tersebut terkait dengan syarat pencalonan, bukan mengenai pemakzulan.
”Tapi pemakzulan ini selalu diungkapkan oleh para pemohon. Karena itu, orang bisa saja menjawab bahwa ’kalau memakzulkan Wapres, maka Presiden pun ikut dimakzulkan karena keduanya satu paket’. Nah, ini berbeda dengan pemilihan di era Orde Baru,” imbuhnya.
