Friday, October 2News That Matters

MK Tolak Gugatan Gibran? Gatot Nurmantyo Khawatir Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya


Wacana Berita, Jakarta –

Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo mengungkap pandangannya mengenai kemungkinan langkah politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Gatot, jika gugatan tersebut ditolak, Jokowi bisa menilai pengaruh politiknya masih kuat di berbagai lembaga negara. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan untuk mendorong Gibran sebagai presiden.

Baca Juga: Pemohon Gugatan di MK Bongkar Dugaan Baru soal Riwayat Pendidikan Gibran: Bisa Jadi SD

“Kalau Gibran ditolak, berarti Jokowi masih punya kekuatan. Jadi enggak berefek. Bolehlah ganti, bawahnya masih orang saya. Masih punya keyakinan seperti itu tentunya kan,” ujar Gatot dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (2/10).

Gatot menilai, apabila skenario tersebut terjadi, Jokowi bisa saja melihatnya sebagai momentum yang menunjukkan bahwa pengaruhnya masih bertahan di berbagai lni kekuasaan.

“Kalau ini terjadi maka saya enggak tahu. Karena logika berpikir saya, pasti momentum akan dimanfaatkan oleh Jokowi. Saya masih kuat, iya kan. Di tingkat yudikatif masih saya kuasai, ya kan. Eksekutif sebagian orang-orang saya juga masih di sana. Ddi legislatif juga masih saya, masih di bawah tanah kan masih. Kalau ini terjadi maka momentum ini akan dimanfaatkan. Kalau bisa cepat dong Gibran jadi presiden. Logika berpikirnya seperti,” imbuhnya.

Namun, Gatot juga menilai situasi akan berbeda apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.

“Tapi kalau sebaliknya, nah kalau sebaliknya inilah merupakan benar-benarĀ  the real President Prabowo,” tandasnya.

Sebaga informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Baca Juga: Bonatua Klaim Ungkap Riwayat Sekolah Gibran Itu Gampang: Polisi Tinggal Cek Ini

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *