
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemerintah akan kembali menebar potongan tarif atau diskon tiket pesawat pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono mengatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran potongan tarif pesawat untuk bisa dinikmati masyarakat di libur akhir tahun.
“Yang sudah pastinya yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa berpergian dengan harga tiket yang tentunya terjangkau. Itu sudah pasti. itu memang sudah akan selalu menjadi hal yang dipertimbangkan, dan memang harus mulai dipikirkan oleh pemerintah,” tegasnya dalam sesi lokakarya di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, pemberian stimulus pada sektor transportasi seolah jadi suatu program yang rutin digelar pemerintah di musim Nataru. Adapun angka pastinya bakal dituangkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).
“Untuk PMK-nya sendiri, untuk pemberian PPNDTP-nya sudah mulai disusun, nanti akan tinggal harmonisasinya saja. Artinya untuk PPNDTP-nya yang nanti akan diberikan pada harga tiket itu akan berlaku,” terangnya.
Agustinus menjelaskan, besaran diskon tiket pesawat nantinya bakal dibentuk oleh berbagai komponen selain PPNDTP, seperti passenger service charge (PSC) dan fuel surcharge (FS).
“Untuk besarannya kemungkinan sih kalau PPNDTP sama lah mungkin, akan sama 11%, tapi untuk besarnya nanti PSC-nya berapa persen, FS berapa persen, ini belum kita putuskan. Jadi memang mungkin nanti ini kita akan diskusikan, mungkin dalam waktu dekat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan diskon transportasi periode liburan sekolah dengan total anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp190,5 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3.074.899.
Untuk moda transportasi kereta api, diberikan potongan tarif sebesar 30 persen dari harga tiket untuk periode perjalanan 20 Juni–5 Juli 2026, angkutan laut PT Pelni diberikan diskon 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 20 Juni–15 Agustus 2026, dan angkutan penyeberangan ASDP diberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada 20 Juni–5 Juli 2026.
Sementara pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), diperkirakan anggaran sebesar Rp161,4 miliar dengan target penerima manfaat 2.874.581 orang. Untuk moda transportasi kereta api, diberikan potongan tarif sebesar 30 persen dari harga tiket untuk periode perjalanan 22 Desember 2026–4 Januari 2027.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Kapal, Kemenhub Periksa 8 Pelabuhan
Baca Juga: Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan, Tiga Lapis Jadi Benteng Keselamatan
Baca Juga: Kecelakaan Marak, Kemenhub Gelontorkan Rp10,9 Triliun untuk Keselamatan Transportasi
Angkutan laut PT Pelni diberikan diskon 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 17 Desember 2026–10 Januari 2027, dan angkutan penyeberangan ASDP diberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada 22 Desember 2026–10 Januari 2027.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus transportasi udara yaitu PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara penerbangan domestik kelas ekonomi. Pada periode liburan sekolah (24 Juni-5 Juli 2026), anggaran yang diperkirakan sekitar Rp472,7 miliar dengan target sebanyak 2,3 juta penumpang.
Selanjutnya, pada periode Nataru (22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027), anggaran PPN DTP yang disiapkan sekitar Rp722 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang. Pada periode ini, Pemerintah juga memberikan tambahan komponen diskon yaitu PJP2U (Airport Tax) diskon sebesar 50% dan PJP4U sebesar 50%.
