Friday, October 2News That Matters

Tax Holiday Berakhir, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Gaet Investor di Era GMT


Wacana Berita, Jakarta –

Pemerintah mulai menyiapkan skema baru pemberian insentif investasi seiring berakhirnya periode pengajuan fasilitas tax holiday dan penerapan aturan Global Minimum Tax (GMT) yang menetapkan batas minimum pajak efektif sebesar 15 persen bagi kelompok usaha multinasional tertentu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme insentif agar tetap mampu menjaga daya tarik investasi, namun tidak mengurangi potensi penerimaan negara.

Menurutnya, skema tax holiday yang selama ini menjadi salah satu instrumen menarik investasi perlu disesuaikan karena adanya perubahan lanskap perpajakan global. Dengan adanya GMT, pemberian fasilitas pajak yang membuat tarif efektif investor berada di bawah batas minimum global berpotensi tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi Indonesia.

Pasalnya, selisih menuju tarif minimum 15 persen dapat dipungut oleh negara asal investor melalui mekanisme pajak minimum global.

“Insentif itu kan kita ada mekanisme insentif baru. Jadi tax holiday ini kan berakhir, dengan adanya global minimum tax ini kan juga harus ada mekanisme baru,” ujar Yuliot di KESDM, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Yuliot menjelaskan, pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas fiskal dengan tetap memperhatikan ketentuan GMT. Dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan Indonesia yang berada di kisaran 22 persen, terdapat ruang sekitar 7 persen yang dapat dimanfaatkan sebagai insentif.

“Walaupun kita memberikan tax holiday, pada saat ada perjanjian atau ini pelaksanaan global minimum tax, negara asal investor akan memungut 15 persen,” katanya.

“Kalau dari tarif pajak kita sekitar 22 persen pajak penghasilan, jadi kalau kita sesuaikan dengan global minimum tax, berarti masih bisa kita berikan fasilitas sekitar 7 persen. Kemudian pemerintah masih mendapat 15 persen,” lanjut Yuliot.

Menurutnya, penyesuaian skema insentif tersebut tetap dapat menjadi daya tarik bagi investor sekaligus memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjaga penerimaan negara.

“Jadi dengan insentif ini akan menjadi daya tarik, tetapi pemerintah memiliki ruang fiskal untuk penerimaan negara,” jelasnya.

Senada dengan Yuliot, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan alternatif insentif baru setelah masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 berakhir pada akhir 2025.

PMK Nomor 69 Tahun 2024 merupakan perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Regulasi tersebut mengatur batas waktu penyampaian usulan pemberian fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Dendy menjelaskan, tax holiday sebelumnya diberikan kepada investasi baru pada sektor yang masuk kategori industri pionir dan memenuhi persyaratan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, investasi baru dengan nilai minimal Rp500 miliar dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100 persen dengan periode lima hingga 20 tahun pajak, tergantung nilai investasi. Sementara investasi dengan nilai Rp100 miliar hingga di bawah Rp500 miliar dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun pajak.

Adapun kategori industri pionir mencakup sejumlah sektor strategis, seperti industri logam dasar, hilirisasi, teknologi, dan sektor lain sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah fasilitas tax holiday berakhir, pemerintah kini mengkaji sejumlah alternatif insentif baru. Dendy menyebut beberapa opsi yang sedang dibahas antara lain subsidi energi dan Qualifying Refundable Tax Credit (QRTC).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Menteri ESDM Definitif, Bahlil Fokus Jadi Menko

Baca Juga: Bahlil Resmi Emban Jabatan Ganda, Menteri ESDM Merangkap Menko Hilirisasi

“Kementerian Keuangan saat ini sudah memiliki beberapa alternatif pengganti dari janji tersebut, misalnya nanti subsidi energi, QRTC (Qualifying Refundable Tax Credits). Nah, itu sudah sedang kita kaji alternatif-alternatif pengganti karena apa? Ketika kita bicara daya saing, kita masih memerlukan insentif,” kata Dendy dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pemerintah juga mempertimbangkan perubahan kebijakan perpajakan internasional dalam menyusun skema insentif investasi ke depan.

Indonesia menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 yang mengacu pada Pilar Dua Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi kelompok usaha multinasional dengan pendapatan konsolidasian global minimal €750 juta.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *