
Nasib Gibran Rakabuming Raka dalam perkara syarat pendidikan pencalonan wakil presiden masih menjadi sorotan. Di tengah proses perkara yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut peluang diskualifikasi bukan sesuatu yang sepenuhnya mustahil.
Namun, Mahfud menilai langkah tersebut akan menjadi keputusan yang sangat berani apabila sampai berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Menurutnya, MK mungkin saja mengambil langkah tersebut apabila para hakim memiliki keberanian untuk melakukannya.
“Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani,” ungkap Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Kamis (1/10/2026).
“Tapi itu bisa saja kalau MK-nya berani,” sambung dia.
Baca Juga: Denny Indrayana Bicara soal Gibran, Politisi PSI: Seperti Orang Frustasi
Mahfud sebelumnya menyampaikan pandangannya bahwa MK kemungkinan tidak akan mengabulkan seluruh petitum yang diajukan dalam perkara tersebut. Ia memproyeksikan hanya sebagian permohonan yang akan diterima.
“Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa. Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kewenangan MK dalam memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran, mengingat isu tersebut tidak menjadi materi dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Mahfud mengatakan hakim masih dapat mencari jalan hukum apabila ditemukan bukti baru atau novum.
“Kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif. Bisa dengan berbagai hal misalnya pakai novum. Dulu kan masalah ini tidak keluar kok saat persidangan (sengketa Pilpres 2024), kan bisa. Novum itu bukti baru yang dulu sudah ada, tapi dulu disembunyikan atau tersembunyi, eh sekarang kok ketemu,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Alasan Prabowo Bungkam soal Gugatan Ijazah Gibran: Sejak Awal Kasus Ini…
Selain novum, Mahfud menyebut adanya kemungkinan penggunaan pendekatan rechtsvorming atau penciptaan hukum. Ia mengatakan pernah menerapkan pendekatan tersebut ketika menjadi hakim MK dalam perkara pembatalan Dirwan Mahmud sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2008.
Dirwan Mahmud saat itu terbukti merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman tujuh tahun. Padahal, ketika itu MK tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Itu namanya rechtsvorming karena rechtsvinding-nya atau mencari aturannya nggak ada. Tapi bahaya kalau ini dilanjutkan,” tambah Mahfud.
