
Tantangan pasar kerja Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga kemampuan ekonomi menciptakan pekerjaan formal. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti porsi pekerja informal yang kini mencapai sekitar 59%.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan kondisi tersebut menunjukkan penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia.
“Yang paling memprihatinkan adalah kondisi ketenagakerjaan. Pekerja informal sudah semakin naik, hampir 60% atau sekitar 59%,” ujar Shinta di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Shinta, persoalan tersebut perlu diperhitungkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ketenagakerjaan dinilai tidak cukup hanya mengatur perlindungan terhadap pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga harus menciptakan ruang bagi terbentuknya pekerjaan baru.
“Kalau hanya fokus pada perlindungan, bagaimana dengan pekerjaan itu sendiri? Pekerjaan juga perlu dilindungi,” ungkap dia.
Shinta melihat persoalan penciptaan kerja formal tidak bisa dilepaskan dari perubahan struktur perekonomian Indonesia. Salah satunya terlihat dari kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang menurut Apindo telah menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Ia juga menyoroti perubahan karakter investasi yang masuk ke Indonesia. Menurut Shinta, pergeseran investasi turut berpengaruh terhadap kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
“Investasi yang masuk juga sudah bergeser, tidak lagi banyak ke sektor padat karya,” kata Shinta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Indonesia masih menghadapi kebutuhan untuk menciptakan lapangan kerja baru, sementara pada saat yang sama terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor.
Shinta mengatakan persoalan lainnya adalah ketidaksesuaian antara jenis pekerjaan yang tersedia dengan kebutuhan pencari kerja. Dengan demikian, tantangan pasar kerja bukan hanya soal jumlah pekerjaan, tetapi juga jenis pekerjaan yang mampu menampung tenaga kerja sesuai kebutuhan.
“Pencari kerja juga kesulitan mencari pekerjaan, sementara jenis pekerjaan yang tersedia belum tentu sesuai dengan kebutuhannya,” sebut Shinta.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Perlindungan pekerja perlu berjalan bersamaan dengan penciptaan kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha.
Apindo juga mengingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhitungkan daya saing Indonesia dibandingkan negara lain. Pasalnya, negara-negara di kawasan juga berlomba menarik investasi dan memperluas aktivitas ekonomi.
“Yang perlu kita pikirkan bukan hanya persaingan di antara kita, tetapi bagaimana Indonesia bersaing dengan negara kompetitor,” jelas Shinta.
Karena itu, Apindo meminta agar ketentuan baru dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk penambahan kewajiban dan sanksi, turut mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha.
Baca Juga: Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Dunia Usaha Terbebani
Baca Juga: Bahas RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Pengetatan Aturan Outsourcing Berisiko Suburkan Pekerja Informal
Baca Juga: Apindo Minta Deregulasi Dipercepat, Beban Usaha Masih Tinggi
Shinta mengatakan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan pekerjaan, merekrut tenaga kerja baru, dan merealisasikan investasi perlu menjadi bagian dari pembahasan secara menyeluruh.
Menurut dia, regulasi yang tidak memperhitungkan kondisi tersebut berisiko tidak menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi. Terlebih, dunia kerja juga tengah berubah akibat perkembangan ekonomi digital dan transisi menuju ekonomi hijau.
Dengan waktu pembahasan yang terbatas menjelang target pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apindo mendorong agar masukan dari dunia usaha dibahas secara substantif.
“Kita perlu terus membuka ruang dialog, mempertemukan berbagai pandangan, dan mengonsolidasikan masukan yang ada,” katanya.
Dia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga produktivitas, daya saing, investasi, dan penciptaan lapangan kerja formal.
