
BPJS Kesehatan akan mengubah pendekatan dalam penyelenggaraan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem yang selama ini berbasis volume atau volume based akan diarahkan menjadi layanan berbasis manfaat dan hasil atau value based healthcare.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Melalui pendekatan baru ini, pelayanan kesehatan tidak lagi hanya dilihat dari banyaknya layanan yang diberikan. Penilaian akan lebih diarahkan pada kualitas hasil layanan yang diterima peserta.
BPJS Kesehatan berharap perubahan tersebut dapat membuat pelayanan menjadi lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Selain itu, pendekatan berbasis hasil diharapkan dapat memberikan luaran kesehatan yang lebih baik bagi peserta sekaligus mendukung keberlanjutan Program JKN.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti prosedur dan ketentuan regulasi setelah pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut akan dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan tambahan anggaran Rp20 triliun tersebut akan dicairkan dalam dua tahap. Sebesar Rp10 triliun akan dicairkan pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun berikutnya pada November 2026.
Baca Juga: Dapat Suntikan Rp20 Triliun, BPJS Kesehatan Masih Dibayangi Defisit Rp2 Triliun Tiap Bulan
Tambahan anggaran itu berada di luar anggaran untuk membiayai 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) yang nilainya mencapai sekitar Rp47 triliun.
Menurut Suahasil, tambahan Rp20 triliun tersebut akan digunakan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehingga kebutuhan pembiayaan jaminan kesehatan dapat ditopang dengan lebih baik.
