
Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026. Penyidik memeriksa seorang saksi berinisial AS, yang menjabat sebagai Direksi PT TMS.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan AS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan terhadap Direksi PT TMS menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara yang sama, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 7 Juli 2026.
Ketiga tersangka tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan. Mereka yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JKselaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa keterangan dari 18 saksi lainnya dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
IS merupakan pihak yang mewakili PT PMM, sedangkan GP dan JK masing-masing merupakan pejabat pada PT Sucofindo dan Bea Cukai Pangkalpinang yang berkaitan dengan proses dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kasus MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Baca Juga: Usai Pegawai Bea Cukai, Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus PT PMM
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU Tipikor beserta perubahannya.
Dengan pemeriksaan terhadap AS, penyidik masih melanjutkan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk memperkuat perkara serta melengkapi pemberkasan.
Kejagung belum menyampaikan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan AS maupun kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan tim penyidik.
