Wednesday, September 30News That Matters

Bisa Diisolasi, Bisa Dipindahkan ke…


Wacana Berita, Jakarta –

Temuan fasilitas mewah di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berbuntut ancaman sanksi bagi warga binaan yang terbukti menikmatinya. DPR meminta narapidana yang menggunakan fasilitas di luar haknya tidak hanya diberikan hukuman internal, tetapi juga berpotensi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menilai sanksi tegas diperlukan agar ada efek jera bagi warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas tersebut. 

“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas baru-baru ini.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo? Ini Sosok Koruptor yang Diduga Tempati Lapas Mewah Cibinong

Menurut Yanuar, penggunaan fasilitas yang bukan hak warga binaan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi. Selain opsi isolasi atau pemindahan ke Nusakambangan, ia meminta hak remisi bagi narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah tersebut juga dipertimbangkan untuk tidak diberikan.

“Tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.

Pernyataan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang menyerupai hunian rumah, mulai dari ruang tamu, ruang tidur, ruang makan hingga dapur.

Tidak berhenti di situ, tim Ombudsman juga menemukan televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya di dalam bangunan tersebut.

Baca Juga: ‘Jangan Kalian Kena Santet’, DPR Minta Ombudsman Jaga Diri Usai Sidak Lapas Mewah

Saat melakukan pemeriksaan, Ombudsman sempat meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang tersebut diketahui berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.

Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *