
Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan tidak akan berakhir dengan seluruh permohonan dikabulkan.
Mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD memproyeksikan hakim konstitusi hanya akan mengabulkan sebagian petitum yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Menurut pandangannya, MK dapat mengambil langkah untuk membenahi agar persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 dipatuhi. Namun, ia mengaku belum mengetahui sejauh mana keberanian MK dalam memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Ali Syarief: Yang Tetap akan Mendukung Gibran Itu Hanya…
“Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Mahfud juga menyoroti salah satu petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi. Menurut dia, jika MK sampai mengambil langkah tersebut hingga berimplikasi pada pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, keputusan itu akan menjadi langkah yang sangat berani.
“Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud tidak menutup kemungkinan tersebut. “Tapi itu bisa saja kalau MK-nya berani,” sambung dia.
Persoalan lain yang turut disinggung Mahfud adalah kewenangan MK untuk memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Sebab, materi tersebut tidak masuk dalam sengketa Pilpres 2024 yang sebelumnya diperiksa MK.
Mahfud berpendapat terdapat sejumlah jalan yang dapat digunakan hakim apabila ditemukan bukti baru atau novum. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat kembali persoalan yang sebelumnya tidak muncul dalam persidangan sengketa Pilpres.
“Kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif. Bisa dengan berbagai hal misalnya pakai novum. Dulu kan masalah ini tidak keluar kok saat persidangan (sengketa Pilpres 2024), kan bisa. Novum itu bukti baru yang dulu sudah ada, tapi dulu disembunyikan atau tersembunyi, eh sekarang kok ketemu,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga menyebut alternatif lain berupa rechtsvorming atau penciptaan hukum. Ia mengingat pengalaman ketika dirinya menjadi hakim MK dan menangani perkara pembatalan Dirwan Mahmud sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2008.
Dalam perkara tersebut, Dirwan Mahmud terbukti merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman tujuh tahun. Padahal, saat itu MK tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan tersebut.
“Itu namanya rechtsvorming karena rechtsvinding-nya atau mencari aturannya nggak ada. Tapi bahaya kalau ini dilanjutkan,” imbuh Mahfud.
