
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku kesulitan menghadirkan saksi dan ahli untuk sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026).
Denny menyampaikan persoalan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut dia, pencarian saksi dan ahli menghadapi kendala karena perkara tersebut dinilai memiliki daya tekan.
“Perkara ini punya daya tekan yang tidak mudah, sehingga beberapa teman punya pertimbangan-pertimbangan,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 29 September 2026.
MK memberikan kuota lima orang saksi dan ahli kepada pihak pemohon. Komposisi yang disiapkan akan disesuaikan dengan dalil yang diajukan dalam perkara, termasuk persoalan yang disebut pemohon berkaitan dengan dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Baca Juga: Isu Duet Dedi Mulyadi-Gibran untuk 2029 Muncul, Begini Sikap PSI
Pihak pemohon mempertimbangkan menghadirkan ahli dari bidang hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Selain itu, mantan penyelenggara pemilu juga berpeluang dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan serta pengawasan terhadap peraturan KPU.
Denny menyebut keberanian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Meski belum mengungkap identitas mereka, pihak pemohon memastikan lima orang yang telah dipilih akan hadir dalam sidang pembuktian.
