Tuesday, September 29News That Matters

76.321 Butir Obat Keras Disita di Bayongbong


KORAN MANDALA – Polsek Bayongbong, Polres Garut, mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan pada Jumat (25/9/2026) tersebut, polisi menyita sebanyak 76.321 butir obat dari seorang pria berinisial M (39).

M merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ia diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bayongbong bersama puluhan ribu butir obat dalam berbagai jenis, warna, dan bentuk.

Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang diamankan terdiri atas 8.430 butir obat yang diduga tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, serta 12.710 butir yang diduga hexymer.

Data Kemiskinan Bandung Tak Akurat, Margin Error Naik Jadi 15,9 Persen

Polisi juga menyita 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP dan 10.000 butir pil berwarna merah.

Selain itu, petugas mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil berwarna kuning hijau.

Total seluruh obat yang diamankan mencapai 76.321 butir.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, yakni satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Kapolsek Bayongbong, IPTU Mahmudi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” kata Mahmudi.

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. M diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat dengan imbalan keuntungan berupa uang.

Penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Garut menyatakan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Kabupaten Garut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *