Sunday, September 27News That Matters

GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan


Wacana Berita, Jakarta –

Permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya meminta statusnya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Para pemohon juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut kini mendapat dukungan dari Gerakan Merebut Kedaulatan Rakyat (GMKR). Melalui Marwan Batubara, GMKR mendesak MK memeriksa permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Perkara itu telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mempersoalkan apakah syarat pendidikan tersebut telah terpenuhi secara sah ketika Gibran didaftarkan dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Denny Indrayana dan para pemohon berpendapat syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka juga mempersoalkan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.

Atas dasar dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal.

Permintaan para pemohon tidak berhenti pada tahap pencalonan. Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh MPR.

Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Permintaan tersebut merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Gugat Gibran ke MK, Denny Indrayana Disebut Aman dari Jerat Pidana

Marwan mengatakan GMKR melihat persoalan tersebut sebagai masalah yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan sejak awal. Ia membedakan permohonan tersebut dari mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden setelah menduduki jabatan.

“Alasan pertama dan utama pengajuan permohonan diskualifikasi Gibran adalah: sesuai prinsip Moral, Konstitusional dan Legal (MKL), Gibran tidak qualified, tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilpres 2024,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Marwan, jika persoalan yang diajukan adalah pemberhentian dari jabatan, mekanismenya berbeda dengan perkara yang sedang diajukan ke MK. Ia menyebut permohonan Denny dan para pemohon lainnya berangkat dari dugaan adanya persoalan pada syarat pencalonan Gibran sejak awal.

Sementara itu, perkara tersebut tidak hanya berisi pandangan GMKR maupun para pemohon. Dalam persidangan 23 September, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena permohonan diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan melampaui tenggang waktu pengajuan PHPU, tetapi meminta MK mengesampingkan persoalan formal tersebut demi pengujian substansi mengenai syarat pendidikan Gibran.

Di sisi lain, MK telah mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait dalam sidang 23 September. Setelah persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan masih membuka kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis sebelum pembahasan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya masih berada dalam proses pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun mengabulkan permintaan pembatalan penetapan dan pelantikannya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *