Sunday, September 27News That Matters

Beban Administratif atau Akselerator Ekonomi: Mana Faktanya?


Ambisi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi Islam global kembali berhadapan dengan persoalan tata kelola. Ketika industri halal seharusnya bergerak melalui inovasi dan penguatan ekonomi riil, pembahasannya justru kerap tersita oleh keluhan mengenai birokrasi yang berbelit dan beban administratif.

Sorotan itu mengemuka setelah Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah menyurati Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri.

Berbagai kalangan mengkritik aturan itu karena dinilai mewajibkan inspeksi fisik berlapis di pelabuhan muat. Persyaratan tersebut dianggap berpotensi menciptakan ekonomi biaya tinggi dalam proses masuknya produk impor. Kritik itu tidak semata-mata diarahkan pada kewajiban menjamin kehalalan produk, melainkan pada mekanisme pemeriksaan yang dinilai terlalu kaku dan membebani.

Perlindungan konsumen dan risiko biaya tinggi

Perlindungan terhadap keyakinan konsumen Muslim merupakan mandat penting dalam tata kelola produk halal. Namun, menurut Perdana Wahyu Santosa, Guru Besar Ekonomi FEB YARSI University sekaligus Direktur Riset GREAT Institute, perlindungan tersebut tidak semestinya diterjemahkan hanya melalui pengetatan arus barang dengan pemeriksaan fisik berlapis.

Dalam perdebatan kebijakan publik, terdapat asumsi bahwa audit fisik yang ketat di pelabuhan muat merupakan cara paling efektif untuk melindungi konsumen Muslim sekaligus membentengi industri domestik. Argumen itu tampak sejalan dengan kepentingan perlindungan konsumen. Akan tetapi, penerapannya dapat menimbulkan persoalan ketika prosedur administratif justru memperpanjang rantai pemeriksaan dan meningkatkan biaya yang harus ditanggung dalam perdagangan.

Di titik inilah kritik terhadap Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 memperoleh relevansinya. Persoalannya bukan pada pengabaian integritas produk halal, melainkan pada cara memastikan integritas tersebut. Jika pemastian halal lebih banyak bertumpu pada prosedur berlapis, tujuan kebijakan berisiko bergeser dari perlindungan substantif menjadi kepatuhan administratif.

Ekonomi Islam dan tujuan kesejahteraan

Perdebatan ini berlangsung ketika konsumsi masyarakat Muslim dunia di sektor halal diproyeksikan meningkat hingga melampaui triliunan dolar Amerika. Potensi tersebut dipandang dapat menjadi salah satu penggerak utama sistem ekonomi riil di masa depan.

Karena itu, tata kelola industri halal perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Kepastian kehalalan tetap menjadi dasar, tetapi pelaksanaannya juga dituntut mendukung efisiensi dan menciptakan iklim yang memungkinkan kegiatan ekonomi berkembang. Beban prosedural yang berlebihan justru dapat menghambat tujuan tersebut.

Penolakan terhadap aturan itu pun dipandang bukan sekadar keberatan teknis. Kritik tersebut mencerminkan persoalan mendasar: implementasi ekonomi Islam masih berisiko terjebak dalam kepatuhan administratif yang kaku, sementara tujuan penciptaan efisiensi riil dan kesejahteraan umat yang berkeadilan belum menjadi pusat perhatian.

Perdana Wahyu Santosa menilai, perbincangan mengenai industri halal semestinya tidak berhenti pada banyaknya tahapan pemeriksaan. Fokusnya perlu diarahkan pada bagaimana integritas halal dapat dijaga tanpa membentuk ekonomi biaya tinggi yang mengurangi manfaat sektor tersebut bagi masyarakat.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *