
Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) mengambil langkah langsung untuk merespons gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Organisasi relawan tersebut menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bara JP, Willem Frans Ansanay mengatakan surat tersebut disampaikan karena pihaknya tak terima dengan permohonan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Baca Juga: Di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Berani Sebut Dirinya Peneliti
“Kami membuat surat dan menyerahkan kepada pengadilan dengan persepsi dan pemahaman kami bahwa para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan,” ungkap WFA, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran kdi Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Atas dalil tersebut, Denny Indrayana dan para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan Gibran serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Tidak berhenti di situ, para pemohon meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari calon yang diajukan Presiden.
Permohonan tersebut membuat Bara JP mengambil sikap. WFA mempertanyakan dasar para pemohon mengajukan perkara tersebut, terutama karena mereka tidak tercatat sebagai peserta dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Karena itu, buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan daripada wakil presiden dalam pencalonannya,” ujarnya.
Menurut WFA, status para pemohon menjadi persoalan penting yang semestinya dipertimbangkan sebelum permohonan mereka diperiksa lebih jauh.
“Apa yang dilakukan oleh para pemohon dan kemudian naik menjadi proses yang kami dan kita semua ikuti, ini menurut saya atau menurut kami, apa yang diajukan ini tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Sementara itu, perkara yang diajukan Denny dan kawan-kawan terdaftar dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tersebut menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar hukum. PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, serta jadwal penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026.
MK sebelumnya menjelaskan bahwa PMK Nomor 1 Tahun 2026 bukan dibuat secara khusus untuk mengakomodasi perkara Denny Indrayana. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum acara kepada seluruh pihak.
“Karena ini PMK tahapan, kegiatan, dan jadwal. Sementara PMK yang terakhir itu tahapan yang di tahun 2024, sehingga tanggal-tanggalnya pun semua akan berbeda,” kata Faiz.
Menurut Faiz, aturan baru tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara memiliki kepastian mengenai tahapan dan jadwal persidangan.
Perkara tersebut telah menjalani sidang pada 21 dan 23 September 2026. Setelah itu, para hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24-25 September.
Tahap berikutnya menjadi sangat menentukan. Pada 28 September 2026, MK dijadwalkan mengucapkan putusan hasil RPH untuk menentukan apakah perkara tersebut berhenti pada tahap awal atau dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian.
Baca Juga: Golkar Soal Nusron Wahid: Kalau Tercela, Ya Itu Sudah Tidak Pantas Jabat Kepengurusan…
Jika perkara dinyatakan berlanjut, agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.
