
Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo membuat pernyataan tajam mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gatot memprediksi gugatan tersebut akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, apabila prediksinya tersebut benar-benar terjadi, hal tersebut akan mempengaruhi situasi politik dalam lingkaran dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ulama Bilang Jokowi Tak Akan Datang ke Sidang Roy Suryo: Keimanan Saya Mengatakan Ijazah Itu Palsu
“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Pernyataan Gatot menjadi sorotan karena perkara tersebut saat ini sedang diperiksa MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.
Gatot kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan peta kekuatan politik di sekitar pemerintahan Prabowo. Menurutnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki pengaruh yang cukup kuat, termasuk melalui figur-figur yang menurutnya memiliki kedekatan dengan Jokowi.
Ia menyebut masih terdapat “kaki-kaki kekuasaan” dari poros mantan presiden itu yang berada dalam pemerintahan dari Prabowo.
“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” ujar Gatot.
Gatot kemudian mengeluarkan pernyataan yang jauh lebih jauh mengenai kemungkinan arah politik apabila gugatan terhadap Gibran kandas di MK.
“Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana wakilnya menjadi presiden,” ujarnya.
Perkara Gibran sendiri masih bergulir di MK. Salah satu sorotan dalam persidangan adalah keterangan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikannya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat mempertanyakan proses tersebut.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah komisi juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Baca Juga: Prabowo Klaim Omongannya Sering Dipelintir: Dibilang Seolah Saya Enggak Hormati Pakar…
Ketika Saldi membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan komisi daerah dalam pilkada, ia kembali menegaskan, “Tidak datang.”
