
Pegiat sosial dr. Tifa mengungkapkan sikapnya setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara hukum yang tengah dihadapinya. Ia mengaku tidak melihat status tersebut sebagai alasan untuk terpuruk, melainkan sebagai momentum untuk menghadapi proses hukum di pengadilan.
Hal itu disampaikan dr. Tifa dalam diskusi yang tayang di kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 25 September 2026. Ia menceritakan perjalanan perkara yang disebutnya telah berlangsung selama 510 hari, mulai dari status sebagai saksi hingga akhirnya menjadi terdakwa.
Dr. Tifa mengatakan dirinya kini memilih untuk tidak terbebani dengan situasi hukum yang dihadapi. Ia menggunakan pendekatan psikologis agar tidak melihat status terdakwa semata-mata dari sisi kesulitan yang dialaminya.
“Ini 510 hari itu banyak sekali pelajaran. Artinya gini, jadi saya tuh standpoint saya tuh sekarang nothing to lose ya, nothing to lose, enggak ada beban ya,” ungkap dr. Tifa.
Ia kemudian menjelaskan pendekatan yang digunakan untuk menghadapi proses hukum tersebut.
“Dan kemudian posisi saya sebagai terdakwa, saya selalu ngambil itu yang dalam bahasa neurosins itu adalah coping strategi. Jadi enggak selalu ngambil dari sisi kenestapaan supaya terdakwa dengan pembatasan segala macam,” tambahnya.
Menurut dr. Tifa, perubahan status hukum yang dialaminya tidak membuat semangatnya menurun. Sebaliknya, ia mengaku merasa lebih jernih setelah perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
“Selama 510 hari ini saya jadi saksi, terlapor, tersangka dan akhirnya berhenti di terdakwa. Ini enggak ada masalah buat saya. Artinya semangat jalan terus,” tegasnya.
“Justru dengan saya posisi sebagai terdakwa itu apa? Pikiran saya tuh jauh lebih clear,” lanjutnya.
Dr. Tifa juga menyinggung pasal yang dikenakan dalam perkara yang dihadapinya. Ia mengatakan ancaman hukuman tersebut justru membuatnya melihat persoalan secara lebih luas.
“Posisi saya apalagi dengan pasal kriminalisasi yang 8 plus 12 tahun itu buat saya jadi kayak melihat segala sesuatu itu lebih lebih luas. Artinya dengan hukuman yang seperti itu siapa sih yang di didakwa dengan pasal yang segede itu kan sekarang ini. Jadi saya merasa menang aja gitu artinya ya udah gitu kan,” ujarnya.
Bagi dr. Tifa, proses persidangan yang dijalaninya bukan akhir dari perjuangan. Ia justru melihat persidangan sebagai ruang untuk menguji secara hukum kritik dan tuduhan yang selama ini disampaikannya.
Baca Juga: dr. Tifa Sebut Ijazah Jadi ‘Tumit Achilles’ Jokowi dan Gibran
Ia bahkan menyebut statusnya sebagai terdakwa sebagai sebuah situasi yang memiliki sisi positif karena membuka kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui proses hukum.
“Buat saya itu blessing in disguise. Mengapa saya bilang blessing in this guys? Karena inilah satu-satunya cara untuk membuktikan palsu atau tidaknya ijazah Jokowi. Ini cuma ini caranya enggak ada cara lain,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangan dr. Tifa mengenai perkara hukum yang sedang dihadapinya. Adapun pembuktian mengenai tuduhan yang ia singgung tetap menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.
