Friday, September 25News That Matters

BEI Mau Batasi Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ada Apa?


Wacana Berita, Jakarta –

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kemungkinan menerapkan batas harga saham dalam transaksi di pasar negosiasi. Kajian ini dilakukan setelah sejumlah pelaku pasar meminta agar mekanisme transaksi di pasar negosiasi juga memiliki aturan mengenai batas harga.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini belum ada batasan khusus mengenai harga transaksi di pasar negosiasi. Namun, BEI mulai mempertimbangkan aturan baru dengan melihat kondisi pasar Indonesia dan praktik yang diterapkan bursa di negara lain.

“Memang sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi. Tapi kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Ia mengatakan, BEI masih membahas aturan yang paling tepat. BEI juga mempelajari berbagai skema yang diterapkan oleh bursa global sebelum menentukan kebijakan.

Saat ini, pasar negosiasi masih memberikan keleluasaan bagi pembeli dan penjual untuk menentukan harga berdasarkan kesepakatan. Mekanisme ini digunakan untuk mengakomodasi transaksi tertentu yang dilakukan pemegang saham di luar pasar reguler.

Baca Juga: Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI

Baca Juga: Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi

Baca Juga: BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan

Jeffrey menjelaskan, pasar negosiasi berbeda dengan pasar reguler. Jika pasar reguler menggunakan sistem lelang berkelanjutan, transaksi di pasar negosiasi dilakukan melalui kesepakatan harga antara pembeli dan penjual dengan perantara Anggota Bursa.

Berdasarkan aturan BEI yang berlaku saat ini, harga minimum saham yang dapat dimasukkan dalam sistem perdagangan pasar negosiasi adalah Rp1 per saham. Sementara itu, pasar reguler dan pasar tunai tetap menggunakan sistem lelang berkelanjutan dengan penyelesaian transaksi masing-masing T+2 dan T+0.

Kajian tersebut merupakan bagian dari evaluasi BEI untuk memperkuat mekanisme perdagangan saham sekaligus meningkatkan kualitas dan perlindungan dalam pasar modal Indonesia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *