Friday, September 25News That Matters

Prabowo Bisa ‘Pusing’, Sengketa Pendidikan Gibran di MK Disebut Mulai Sentuh Istana


Wacana Berita, Jakarta –

Sengketa mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi sorotan dalam diskusi politik nasional. Perkara tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika politik di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

MK saat ini memang tengah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam diskusi lintas pakar yang disiarkan kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 25 September 2026, dinamika tersebut dibahas sebagai bagian dari persoalan yang dinilai mulai menyentuh lingkaran kekuasaan.

Pemandu diskusi menyebut persidangan di MK telah memperuncing hubungan politik di sekitar Presiden dan Wakil Presiden.

“Pengadilan MK itu memperuncing hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden… goncangan-goncangan bukan hanya di kalangan arus bawah. Pertengkaran sengit sudah masuk ke sentrum kekuasaan,” ujarnya.

Pakar hukum Ahmad Yani kemudian menyoroti posisi orang-orang di sekitar Presiden Prabowo. Menurut dia, sejumlah persoalan pemerintahan tidak semata-mata berada di tangan presiden, tetapi juga berkaitan dengan jajaran di bawahnya.

“Semua persoalan keributan ini yang cip eksekutif itu Pak Prabowo… Persoalan yang ada adalah di lini yang namanya lini kedua, lini ketiga, lini keempatnya Pak Prabowo,” kata Ahmad Yani.

Ia kemudian mempertanyakan keberanian Prabowo melakukan perombakan besar terhadap jajaran pemerintahan yang dinilainya bermasalah.

“Berani enggak Pak Prabo melakukan resapel besar-besaran terhadap benalu-benalu yang ada di kabinet?” ujarnya.

Sorotan lain disampaikan jurnalis senior Edy Mulyadi. Dalam diskusi tersebut, ia menilai keberadaan Gibran dalam pemerintahan saat ini telah menjadi persoalan politik.

“Kita semua sepakat bahwa Gibran ini beban bukan aset, liability,” kata Edy.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum di MK yang masih berjalan. Dalam sidang 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban KPU serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu mengenai perkara keabsahan syarat pendidikan Gibran. KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

Di sisi lain, isu mengenai perombakan kabinet memang bukan hal baru dalam pemerintahan Prabowo. Pada 14 September 2026, Prabowo melakukan reshuffle keenam sejak menjabat presiden, termasuk mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara.

Dalam diskusi tersebut, Ahmad Yani memandang momentum politik saat ini dapat menjadi kesempatan bagi Prabowo untuk melakukan konsolidasi pemerintahan.

Baca Juga: dr. Tifa Sebut Ijazah Jadi ‘Tumit Achilles’ Jokowi dan Gibran

“Gagasan pasal 34 yang kita ketemu di sana belum terlementasi karena masih di sekitarnya masih banyak benalu-benalu. Kasih menurut saya kalau Prabowo Oktober nanti melakukan tresapil besar-besar Indonesia punya harapan,” pungkasnya.

Pandangan mengenai perlunya perombakan besar tersebut merupakan pendapat yang disampaikan narasumber dalam diskusi. Sementara itu, Presiden Prabowo sebelumnya mengatakan evaluasi terhadap tim pemerintah dilakukan secara terus-menerus. Dalam pernyataannya pada September 2026, Prabowo menyebut dirinya masih fokus pada persoalan-persoalan mendasar pemerintahan.

Dengan proses sengketa Gibran yang masih berlangsung di MK dan dinamika reshuffle yang terus terjadi, pembahasan mengenai konfigurasi pemerintahan Prabowo-Gibran masih menjadi bagian dari perdebatan politik nasional.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *