
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), hukuman penjara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Selain masa pidana, majelis hakim juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti yang sebelumnya mencapai Rp809,59 miliar. Nilainya kini menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar, sehingga berkurang sekitar Rp260,83 miliar.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan. Meski demikian, pertimbangan hukum yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap diambil alih dalam putusan banding.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Untuk pidana denda, nominal Rp1 miliar tetap dipertahankan. Namun, hukuman pengganti jika denda tidak dibayar dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara uang pengganti Rp548,76 miliar tersebut disertai pidana subsider 6 tahun penjara. Jika kewajiban tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang, sedangkan kekurangan yang tidak tertutupi dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan tersebut mencakup tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair. Putusan tersebut dibacakan pada 30 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga tetap mempertahankan pertimbangan mengenai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Sejumlah pertimbangan dari pengadilan tingkat pertama dinilai masih sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum.
Meski mendapat pengurangan hukuman, Nadiem menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan serta membantah adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan banding sebelum menentukan langkah selanjutnya. Karena Nadiem masih menempuh upaya hukum kasasi, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
