
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon mendapat respons dari kelompok pendukung Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO) Fritz Alor Boy menilai perkara tersebut berkaitan dengan upaya yang menurutnya dapat berujung pada pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. “Gugatan tersebut merupakan jalan masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran,” kata Fritz, dikutip dari unggahannya di Facebook pada Jumat, 25 September 2026.
Menurut Fritz, apabila permohonan tersebut dikabulkan MK, putusan itu dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan ke DPR sebelum berlanjut ke MPR sesuai mekanisme konstitusional. “Selanjutnya, DPR mengajukan ke MPR untuk memakzulkan Gibran,” ujar Fritz.
Perkara yang dimaksud telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny bersama 11 pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026 dan perkara tersebut diregistrasi pada 17 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta persoalan tersebut diuji melalui proses pembuktian dan meminta pencalonan Gibran didiskualifikasi apabila dalil yang diajukan terbukti.
Namun, permohonan tersebut diajukan setelah melewati tenggat PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan, yakni paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Para pemohon mengakui persoalan tenggat tersebut dan meminta batas waktu formal dikesampingkan untuk menguji substansi pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
KPU sebagai termohon meminta MK menolak permohonan tersebut. KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran saat pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut memiliki kedudukan setara dengan ijazah SLTA atau sederajat.
Di sisi lain, kelompok pendukung Gibran juga masuk dalam perkara tersebut. MK menerima permohonan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait sehingga kelompok tersebut mendapat ruang menyampaikan pandangan dalam proses persidangan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Melebar ke Gibran, PDIP Makin ‘Terseret’
Fritz menyatakan kelompok relawan Jokowi dan Gibran akan memberikan perlawanan terhadap gugatan Denny dan pemohon lainnya. “Kami akan lawan Denny Indrayana cs,” kata Fritz.
Dengan demikian, perkara tersebut masih mempertemukan dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran dengan bantahan KPU sebagai termohon. Persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan berdasarkan dalil, bukti, serta kewenangan MK dalam perkara tersebut.
