Friday, September 25News That Matters

Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu…


Wacana Berita, Jakarta –

Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah proses tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara. 

Jokowi tampak santai dan mengaku memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada jalur hukum. Ia menegaskan proses yang sedang berjalan harus diikuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Ferdy Sambo Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong? Ini Kata Ditjenpas Jabar

Meski menyerahkan perkara kepada MK, Jokowi kemudian membeberkan riwayat pendidikan Gibran dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan jenjang pendidikan yang telah ditempuh putra sulungnya.

“Yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura. Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu,” ujarnya.

“Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” sambung Jokowi.

Terkait permintaan para pemohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden serta keputusan KPU mengenai penetapannya dibatalkan, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan lembaga hukum.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dibuat Kesal: Urus Diri Bapak Aja, Anak Mau Sekolah, tapi Bapak Gak Mau Dibantu

“Itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ucapnya.

Jokowi juga menyinggung proses administrasi pencalonan Gibran yang ketika itu telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” imbuhnya.

Perkara yang dimaksud merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan kini sedang diperiksa MK.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *