Friday, September 25News That Matters

Datang ke Sidang Nadiem, Tom Lembong Tegaskan Satu Hal yang Mengejutkan.


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadiri sidang putusan banding yang diajukan oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Kehadirannya bersama sang istri, Franciska Wihardja, disebut sebagai bentuk dukungan moral bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 10 tahun menjadi sembilan tahun.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp548,76 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan berupa enam tahun penjara akan dikenakan.

Usai sidang, Tom menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menjerat Nadiem. Menurutnya, tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada rekannya tersebut tidak terbukti.

“Dan saya kira sekarang sangat-sangat jelas bahwa Pak Nadiem tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan yang dituangkan dalam dakwaan,” kata Tom Lembong, dikutip Jumat (25/9).

Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dipandang dari perspektif keadilan, bukan berdasarkan tingkat popularitas seseorang ataupun perbedaan pandangan terhadap kebijakan yang pernah diambil.

“Jadi sebetulnya ini masalah sempit, masalah tidak bersalah, bukan suka tidak suka, bukan masalah populer tidak populer. Juga bukan masalah setuju tidak setuju dengan kebijakan, tapi ini mengenai masalah keadilan seseorang yang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan kepadanya,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Vonis 9 Tahun Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Segera Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Majelis hakim menilai dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan selama periode anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta mewajibkan pembayaran uang pengganti mencapai Rp809 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *