
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan akan menempuh jalur hukum kasasi.
Langkah perlawanan hukum ini diambil kendati Pengadilan Tinggi Jakarta baru saja memangkas masa hukumannya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak hanya mengurangi hukuman kurungan badan, tetapi juga menurunkan nilai denda uang pengganti. Nadiem kini dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti menyusut menjadi Rp548,76 miliar (Rp548.761.031.950,86) dengan ancaman subsider 6 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem akan dihitung penuh sebagai pengurang masa pidana.
Meski mendapat keringanan hukuman dari pengadilan tingkat banding, Nadiem menolak menerima putusan tersebut karena majelis hakim tetap menyatakannya terbukti bersalah secara hukum. Ia bersikukuh untuk memperjuangkan putusan bebas murni di tingkat Mahkamah Agung.
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” tegas Nadiem usai persidangan.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan kekecewaannya karena status bersalahnya tidak dianulir, meski ia mengakui dan mengapresiasi adanya koreksi yang meringankan dari Pengadilan Tinggi dibandingkan putusan sebelumnya.
Sebagai kilas balik, pada peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Saat itu, ia juga dibebankan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan penjara.
